Berita Denpasar

Topan Widhi Ditangkap di Sesetan Denpasar, Ingin Balas Budi Kini Terancam 16 Tahun Penjara

Topan Widhi Ditangkap di Sesetan Denpasar, Ingin Balas Budi Kini Terancam 16 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merasa berutang budi dengan Yulius, terdakwa Topan Widhi Nugroho (42) mau disuruh mengambil tempelan sabu-sabu di Sesetan, Denpasar.

Namun apes, usai mengambil tempelan sabu-sabu, pria yang pernah mendekam di Lapas Kerobokan ini diringkus petugas kepolisian. 

Kini terdakwa Topan harus kembali menghuni Lapas Kerobokan usai dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polresta Denpasar Bongkar Curhatan Mahasiswa Elizabeth Bali: Aku Memang Nggak Kuat Beb

Surat tuntutan telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 14 Desember 2023.

"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa Topan Widhi Nugroho dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum saat ditemui usai sidang. 

Atas tuntutan JPU, dikatakan Prami akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Tragis, Tabrak Lari di Klungkung, Korban Hembuskan Nafas Terakhir di Jalan Raya Pesinggahan

Nota pembelaan akan dibacakan pada sisang pekan depan.

"Sidang selanjutnya tanggal 21 Desember 2023," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Topan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU

Diketahui, terdakwa Topan diringkus di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 04.00 Wita.

Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan narkotik jenis sabu seberat 100,86 gram. 

Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba berawal dari perkenalannya dengan Yulius (buron) sekitar tahun 2017.

Keduanya kenal karena sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved