Berita Denpasar
Topan Widhi Ditangkap di Sesetan Denpasar, Ingin Balas Budi Kini Terancam 16 Tahun Penjara
Topan Widhi Ditangkap di Sesetan Denpasar, Ingin Balas Budi Kini Terancam 16 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merasa berutang budi dengan Yulius, terdakwa Topan Widhi Nugroho (42) mau disuruh mengambil tempelan sabu-sabu di Sesetan, Denpasar.
Namun apes, usai mengambil tempelan sabu-sabu, pria yang pernah mendekam di Lapas Kerobokan ini diringkus petugas kepolisian.
Kini terdakwa Topan harus kembali menghuni Lapas Kerobokan usai dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Polresta Denpasar Bongkar Curhatan Mahasiswa Elizabeth Bali: Aku Memang Nggak Kuat Beb
Surat tuntutan telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 14 Desember 2023.
"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa Topan Widhi Nugroho dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum saat ditemui usai sidang.
Atas tuntutan JPU, dikatakan Prami akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Baca juga: Tragis, Tabrak Lari di Klungkung, Korban Hembuskan Nafas Terakhir di Jalan Raya Pesinggahan
Nota pembelaan akan dibacakan pada sisang pekan depan.
"Sidang selanjutnya tanggal 21 Desember 2023," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Topan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Diketahui, terdakwa Topan diringkus di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 04.00 Wita.
Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan narkotik jenis sabu seberat 100,86 gram.
Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba berawal dari perkenalannya dengan Yulius (buron) sekitar tahun 2017.
Keduanya kenal karena sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.
Korban Ditebas Secara Membabi-buta di Denpasar, Tetangga Kos: Kami Takut Rafli Tewas |
![]() |
---|
TRAGIS! Nenek 71 Tahun Tewas di Denpasar, Dikira Kecelakaan, Ternyata Ulah Pemuda 26 Tahun |
![]() |
---|
VIDEO Penebasan di Glogor Carik Denpasar, Diawali Pertengkaran Lalu Ditebas Secara Sadis |
![]() |
---|
Marak Curanmor di Denpasar Bali, Pelaku Menyasar Kunci Nyantol dan Tidak Gunakan Second Lock |
![]() |
---|
Patar Curi 5 Iphone Kenalannya di Denpasar Bali, Korban Terkejut Dapati Apartemennya Berantakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.