Berita Denpasar

Topan Widhi Ditangkap di Sesetan Denpasar, Ingin Balas Budi Kini Terancam 16 Tahun Penjara

Topan Widhi Ditangkap di Sesetan Denpasar, Ingin Balas Budi Kini Terancam 16 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merasa berutang budi dengan Yulius, terdakwa Topan Widhi Nugroho (42) mau disuruh mengambil tempelan sabu-sabu di Sesetan, Denpasar.

Namun apes, usai mengambil tempelan sabu-sabu, pria yang pernah mendekam di Lapas Kerobokan ini diringkus petugas kepolisian. 

Kini terdakwa Topan harus kembali menghuni Lapas Kerobokan usai dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polresta Denpasar Bongkar Curhatan Mahasiswa Elizabeth Bali: Aku Memang Nggak Kuat Beb

Surat tuntutan telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 14 Desember 2023.

"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa Topan Widhi Nugroho dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum saat ditemui usai sidang. 

Atas tuntutan JPU, dikatakan Prami akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Tragis, Tabrak Lari di Klungkung, Korban Hembuskan Nafas Terakhir di Jalan Raya Pesinggahan

Nota pembelaan akan dibacakan pada sisang pekan depan.

"Sidang selanjutnya tanggal 21 Desember 2023," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Topan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU

Diketahui, terdakwa Topan diringkus di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 04.00 Wita.

Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan narkotik jenis sabu seberat 100,86 gram. 

Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba berawal dari perkenalannya dengan Yulius (buron) sekitar tahun 2017.

Keduanya kenal karena sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan

Setelah menghirup udara bebas Maret 2022, terdakwa kembali berkomunikasi dengan Yulius via Facebook.

Beberapa hari kemudian Yulis menghubungi terdakwa, meminta tolong mengambilkan tempelan sabu di seputaran Jalan Raya Sesetan.

Terdakwa pun meluncur ke lokasi, saat mengambil paket sabu tiba-tiba terdakwa didatangi petugas kepolisian.

Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 100,86 gram.

Juga 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Yulius.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, baru sekali mengambil tempelan sabu atas perintah Yulius.

Terdakwa mau mengambil tempelan, karena merasa berhutang budi kepada Yulius.

Ketika menjalani hukuman bersama-sama di Lapas Kerobokan, terdakwa sering dibantu dan ditanggung makanan dan keperluan lainnya oleh Yulius. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved