Berita Klungkung

Ketua Ditahan, LPD Bakas Masih Beroperasi, Berusaha Menagih Kredit Nasabah

Ketua Ditahan, LPD Bakas Masih Beroperasi, Berusaha Menagih Kredit Nasabah

|
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Eka Mita Suputra
Kejaksaan Negeri Klungkung saat melakukan penggeledahan ke LPD Bakas. 

Ketua LPD Bakas Made Suerka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin, 18 Desember 2023.

Made Suerka ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan korupsi uang di LPD Bakas dengan kerugian negara mencapai Rp12 Miliar.

Kajari Klungkung Lapatawe Hamka mengatakan, selama menjadi Ketua LPD Bakas, Made Suerka mengambil alih kerja dari bendahara ataupun sekretaris.

Ia memegang kendali secara penuh kunci brangkas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, sehingga tidak terkontrolnya uang keluar dan masuk di LPD Bakas antara tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021.

"Tersangka telah memutuskan sendiri jumlah besaran bunga kredit deposito dan tabungan yang diberikan kepada nasabah, merubah atau memanipulasi catatan kas di LPD Bakas, hingga membuat kredit fiktif," ungkap Lapatawe Hamka.

Made Suerka juga dengan luluasa bertindak menentukan kredit tanpa meminta agunan, termasuk menerima nasabah dari luas wilayah Desa Adat Bakas dan bahkan di luar Kabupaten Klungkung tanpa adanya perjanjian kerjasama.

"Tersangka (Made Suerka) merealisasi kredit kepada debitur tidak melalui verifikasi, melainkan hanya atas dasar kepercayaan. Sehingga mengakibatkan debitur bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan)," jelas Lapatawe B Hamka.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved