Berita Klungkung
Ketua Ditahan, LPD Bakas Masih Beroperasi, Berusaha Menagih Kredit Nasabah
Ketua Ditahan, LPD Bakas Masih Beroperasi, Berusaha Menagih Kredit Nasabah
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ketua LPD Bakas Made Suerka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin, 18 Desember 2023.
Made Suerka ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan korupsi uang di LPD Bakas dengan kerugian negara mencapai Rp12 Miliar.
Kajari Klungkung Lapatawe Hamka mengatakan, selama menjadi Ketua LPD Bakas, Made Suerka mengambil alih kerja dari bendahara ataupun sekretaris.
Ia memegang kendali secara penuh kunci brangkas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, sehingga tidak terkontrolnya uang keluar dan masuk di LPD Bakas antara tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021.
"Tersangka telah memutuskan sendiri jumlah besaran bunga kredit deposito dan tabungan yang diberikan kepada nasabah, merubah atau memanipulasi catatan kas di LPD Bakas, hingga membuat kredit fiktif," ungkap Lapatawe Hamka.
Made Suerka juga dengan luluasa bertindak menentukan kredit tanpa meminta agunan, termasuk menerima nasabah dari luas wilayah Desa Adat Bakas dan bahkan di luar Kabupaten Klungkung tanpa adanya perjanjian kerjasama.
"Tersangka (Made Suerka) merealisasi kredit kepada debitur tidak melalui verifikasi, melainkan hanya atas dasar kepercayaan. Sehingga mengakibatkan debitur bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan)," jelas Lapatawe B Hamka.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.