Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Dikhawatirkan Melarikan Diri, Resmi Ditahan Polres Tabanan Jelang Tahun Baru 2024
Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dinyatakan lengkap alias (P21)
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Dijelaskannya, kemungkinan pelimpahan Jero Dasaran Alit itu akan dilakukan sekitar awal Januari 2024 mendatang. “Kemungkinan pelimpahan tahap duanya Januari,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, belum mengkonfirmasi terkait dengan penahanan ini.
Saat dikontak Tribun Bali, kemarin, dia mengaku masih sembahyang.
Diketahui, Jero Dasaran Alit sebelumnya mendapat tambahan tiga pasal primer.
Tiga pasal primer tambahan itu adalah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Keseluruhan pasal tambahan ini ancaman hukumannya adalah di atas lima tahun penjara. (ang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.