Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Dikhawatirkan Melarikan Diri, Resmi Ditahan Polres Tabanan Jelang Tahun Baru 2024

Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dinyatakan lengkap alias (P21)

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023. Jero Dasaran Alit Dikhawatirkan Melarikan Diri, Resmi Ditahan Polres Tabanan Jelang Tahun Baru 2024 

Dijelaskannya, kemungkinan pelimpahan Jero Dasaran Alit itu akan dilakukan sekitar awal Januari 2024 mendatang. “Kemungkinan pelimpahan tahap duanya Januari,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, belum mengkonfirmasi terkait dengan penahanan ini. 

Saat dikontak Tribun Bali, kemarin, dia mengaku masih sembahyang.

Diketahui, Jero Dasaran Alit sebelumnya mendapat tambahan tiga pasal primer.

Tiga pasal primer tambahan itu adalah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

Keseluruhan pasal tambahan ini ancaman hukumannya adalah di atas lima tahun penjara. (ang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved