Dugaan Pelecehan di Tabanan

Soal Alasan Penahanan Dasaran Alit, Kuasa Hukum Sebut Ada Miskomunikasi

Menanggapi penahanan kliennya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan ada miskomunikasi.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, beberapa waktu lalu. 

Salah satunya ialah tersangka, menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 kemarin ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Namun hal itu akhirnya batal.

“Karena batal (dihambat). Maka kami akan lakukan awal Januari 2023,” ucapnya, Jumat 30 Desember 2023.

Dharmayana mengaku, selain itu, alasan penahanan juga dilakukan karena tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada Minggu lalu.

Kemudian, tersangka juga sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik.

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan untuk mempercepat pada saat tahap II nnti ke JPU, maka penahanan dilakukan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved