Dugaan Pelecehan di Tabanan
Dinilai Tak Kooperatif Jadi Pertimbangan Kejari Tabanan Tahan Jero Dasaran Alit: Sesuai dengan KUHAP
Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata (22) dinilai tak kooperatif jadi pertimbangan Kejari Tabanan menahannya
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Ia menegaskan, cukup banyak alasan sehingga pengajuan penahanan dilakukan. Pertama ialah sifat kooperatif kliennya. Kemudian, menghindari hal yang sifatnya stres di tahanan. Kliennya juga dapat belajar di rumah.
“Kekhawatiran melarikan diri sangat jauh dari kenyataan karena klien kami sangat kooperatif,” imbuhnya.
Terkait pelimpahan ini, Lapas Tabanan mengaku tidak ada yang spesial diberikan kepada tersangka kasus persetubuhan itu. Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan, tidak ada perlakuan khusus ataupun istimewa bagi JDA.
Selama menjalani penahanan di Lapas, Dasaran Alit akan melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan SOP yang ada. "Tidak ada perlakuan atau perbedaan dengan tahanan yang lain serta tidak ada pengistimewaan dalam pelaksanaan pelayanan tahanannya,” tegasnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan, sebelum memasuki Lapas, tahanan baru harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) yang ada di Lapas Tabanan, yakni pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan di portir yang dilaksanakan oleh Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Pemasyarakatan beserta anggota.

Kemudian pemeriksaan kelengkapan berkas oleh seksi Registrasi. Kemudian pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Lapas.
“Tujuan proses tersebut sudah tentu untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Tabanan,” ucapnya.
Ia mengaku, tidak ada yang spesial berikan Lapas Tabanan kepada tahanan. Dan nantinya, tersangka sebelum ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama menjalani masa isolasi selama 14 hari, oleh Komandan Jaga tahanan diberikan edukasi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin.
“Ini semua sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” bebernya.
Dijerat 4 Pasal
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan proses hukum tahap dua atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka.
Untuk selanjutnya penahanan dilakukan di Lapas Tabanan.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Jero Dasaran Alit Hanya Teriakan “Bahagia”, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
Penahanan akan dilakukan sekurang lebih selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke PN Tabanan.
“Untuk sangkaan ada empat pasal ya,” ucapnya.
Empat pasal itu ialah pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
“Ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.