Berita Denpasar
Diduga Sertifikat Badak Agung Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar Lapor Polda Bali
Diduga Sertifikat Badak Agung Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar Lapor Polda Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terbitnya Sertifikat 1565 oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Denpasar, tertanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang di komplek Badak Agung Denpasar, dinilai cacat prosedur.
Hal itu disampaikan I Ketut Kesuma, SH, kuasa hukum Puri Agung Denpasar dalam keterangan pers yang dirilis Selasa, (9/1/2024) malam.
“Dikatakan cacat prosedur karena segala dokumen yang dipakai dasar untuk menertibkan sertifikat tersebut sudah dibatalkan,” tegas Kesuma.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, BPN Karangasem Baru Terbitkan 4.080 Sertifikat atau Hanya 65 Persen dari Target
Menurut Ketut Kesuma, dalam prosedur penerbitan sertifikat 1565 menggunakan akta 04, yaitu akte perdamaian yang dilakukan Nyoman Liang, Budhi Moeljono (Solo) dan Cok Ratmadi.
Nah, di dalam akta 04 ini disebutkan menggunakan akta 100 dan akta 101 untuk proses agar sertifikat bisa terbit.
”Sertifikatnya memang sudah diterbitkan, namun cacat prosedur karena dokumen yang dipakai yaitu akta Nomor 100 dan 101 sudah dibatakan oleh Cok Samirana (almarhum) dan Nyoman Liang pada tanggal 29 Juni 2015,” ungkap Kesuma.
Baca juga: Serahkan Setifikat ke Warga Klungkung, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Ingatkan Lindungi Lahan Sawah
Dengan demikian tegas kuasa hukum asal Banjarangkan, Kabupaten Klungklung, akta yang dimaksud diduga tidak memiliki kekuatan hukum.
“Karena cacat prosedur selaku kuasa hukum, saya mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Bali pada tanggal 6 Januari 2024, dengan sangkaan pasal 263 ayat 1 dan pasal 266 KUHP,”tegasnya.
Pasal 263 ayat 1 KUHP yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak atau perjanjian atau suatu pembebasan hutang.
Kemudian pasal 266 ayat 1 KUHP yaitu menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Sekali lagi saya tegaskan, sertifikat 1565 yang diperlihatkan pemilik memang sah karena diterbitkan oleh BPN. Tapi prosedurnya cacat. Karena cacat prosedur kami tempuh langkah hukum,” tegasnya lagi.
Tidak main-main, dalam perkara ini yang dilaporkan sebanyak 23 nama. Diantaranya, AA. Ngurah Rai, AA Gde Dharma Duaja, AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat, AA. Ngurah Gde Puspayoga, AA Gde Agung, AA Ngurah Manik Mayun, AA Ngurah Bagus Budarman, AA Ngurah Agung Tananjaya, AA Sagung Alit Jenia Ganhi, AA Ngurah Alit Artika, AA Ngurah Arteja Kesuma, AA Ayu Rai Samirani, AA Bagus Ranawijaya, Tjokorda Ngurah Putra Wijaya, Tjokorda Ngurah Darma Wijaya, Tojokora Ngurah Alit Agung, AA Sagung Istri Wahyuni Gandhi, Cokorda Gede Pramitha, Cokorda Gde Prayoga Adiputra, Nyoman Suarsana Hardika, Budhi Moeljono, Made Hendra Kusuma.
Selain itu, pelapor juga melancarkan gugatan perdata di PN Denpasar, dimana tergugat II termasuk BPN Denpasar.
Dengan demikian kata Kesuma, tidak boleh ada pihak-pihak ingin menguasai secara tanpa hak atas lahan sengketa dimaksud.
”Kami tahu bahwa terbitnya sertifikat 1565 tersebut diduga ada permainan akibat mafia tanah. Disinilah pelanggaran hukum terjadi, maka kami menuntut keadilan,” tandas Kesuma.
Dari 23 nama yang dilaporkan ke Polda Bali, dimana 20 orang diantaranya adalah dari pihak Puri, satu orang pembeli yakni Nyoman Suarsana Hardika, Budhi Moeljono dan notarisnya Hendra Kusuma, yang beralamat di jalan Nangka Denpasar. “Dugaan atas pelanggaran pasal 263 ayat 1 dan pasal 266 ayat 1 KUHP,” tandasnya.(*)
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.