Pria Tewas di Sempidi Badung
MOHON BANTUAN Semeton Bali, Keluarga Korban Pembacokan di Sempidi Butuh Biaya Penguburan
MOHON BANTUAN Semeton Bali, Keluarga Korban Pembacokan di Sempidi Butuh Biaya Penguburan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Kombes Pol Jansen menyatakan sangat prihatiin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, ia juga ingin mengajak peran serta partisipasi masyarakkat bersama-sama melakukan pencegahan.
Mengenai ancaman hukuman terhadap pelaku kasus di Sempidi, Kabid Humas menjelaskan, bahwa pengeroyokan merupakan tindakan yang melanggar pasal 170 KUHP yang menyebutkan semua orang yang dengan nyata serta melakukan kejahatan bersama dengan kekerasan kepada orang/barang, maka akan dihukum maksimal 5 tahun 6 bulan dan hukuman penjara maksimal 12 tahun, apabila kekerasan mengakibatkan meninggal dunia.
Sedangkan untuk penganiayaan berat seperti kasus di Jalan Gunung Soputan diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan peristiwa tersebut, kami akan melakukan kegiatan patroli khususnya pada jam-jam malam hari waktu anak anak muda kumpul kita laksanakan kegiatan patroli blue light patrol, yang pasti pelaku ditindak tegas, dan peran masyarakat, serta jangan terprovokasi percayakan proses ini diungkap segera Polda Bali," pungkas Kombes Pol Jansen.
Jenazah Dibawa ke Buleleng Pakai Pikap
Jenazah Adhi Putra Krismawan korban pengeroyokan di wilayah Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung telah disemayamkan di rumah duka, di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. Jenazahnya tiba pada Selasa (16/1) malam sekitar pukul 23.00 wita.
Mirisnya pihak keluarga memulangkan jenazah korban dari RSUP Prof Ngoerah Denpasar ke Buleleng dengan menggunakan mobil pikap.
Hal ini terpaksa dilakukan keluarga lantaran keterbatasan ekonomi.
Ayah almarhum bernama Made Suki Arsawan (55) mengatakan, jenazah almarhum Adhi dipulangkan dengan menggunakan mobil pikap milik salah satu anaknya.
Beruntung selama di perjalanan pulang, cuaca kata Suki sangat mendukung sehingga mereka tidak diguyur hujan.
"Mobil pikap itu milik anak saya. Kami sih tidak sempat bertanya kepada pihak rumah sakit berapa biaya sewa ambulansnya, karena sudah pasti besar biayanya. Karena keterbatasan ekonomi jadi jenazah kami bawa pulang pakai pikap saja"
"Selama perjalanan tidak ada hujan, mungkin ini pertolongan Tuhan," terang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas ini saat ditemui Tribun Bali, Rabu (17/1).
Suki menyebut dari hasil autopsi, anak ke empat dari enam bersaudara ini mengalami sejumlah luka.
Seperti luka tusuk pada bagian dada kanan hingga tembus ke jantung, serta luka lebam pada bagian leher.
Update Kasus Salah Sasaran di Sempidi Badung, 4 Tersangka Pembunuh Adhi Putra Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Menunggu Vonis, Terdakwa Anak Pembunuh Adhi Putra Krisnawan di Sempidi Akan Jalani Sidang |
![]() |
---|
Fakta Sidang Pembunuhan Pria Buleleng, Salah Sasaran, JPU Sebut Direncanakan Tuntut 10 Tahun AMF |
![]() |
---|
Kronologi Tewasnya Adhi Putra Krismawan di Sempidi Badung, Bermula dari Dendam Dua Perguruan Silat |
![]() |
---|
Terlibat Pembunuhan Tewaskan Adhi Putra Krisnawan di Sempidi Badung, AMF Dituntut 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.