Berita Jembrana

Kasus Asusila 2023 Meningkat 45 Persen di Jembrana, Jenjang SMP Masuk Usia Rentan Jadi Korban

Menurut data yang diperoleh dari Kejari Jembrana, tercatat ada 16 kasus asusila yang ditangani selama 2023.

Istimewa
Kejaksaan Negeri Jembrana saat menggelar kegiatan program jaksa masuk sekolah di SMPN 2 Negara, Jembrana, Selasa 23 Januari 2024 - Kasus Asusila 2023 Meningkat 45 Persen di Jembrana, Jenjang SMP Masuk Usia Rentan Jadi Korban 

Menurutnya, terkadang ada saja kasus kekerasan seksual yang ketika dilaporkan atau diungkap malah menjadi aib bagi korban.

Dan ketika tidak dilaporkan justru menjadi trauma yang berkepanjangan.

Bahkan, korban bisa saja mengalami hal serupa (kekerasan seksual) secara berulang.

"Jadi, pertimbangan mereka (korban) adalah karena rasa takut dan malu ketika mengungkapkan apa yang terjadi. Sehingga peran orang tua hingga guru di sekolah menjadi sangat penting memberikan pendampingan dan pemahaman," tegasnya.

Disinggung mengenai kasus perundungan dan bunuh diri yang pernah terjadi di kalangan siswa siswi SMP, Fajar mengakui dua hal tersebut juga masuk dalam kasus yang rawan terjadi.

Sehingga, seluruh persoalan anak yang terjadi saat ini harus menjadi perhatian semua pihak agar bisa dicegah.

Jangan ada lagi anak yang menjadi korban atau pelaku, baik kekerasan seksual atau perkara lain.

"Kami pertegas, seluruh elemen masyarakat atau semua pihak agar berperan. Sebab, masalah yang dihadapi anak di bawah umur menjadi tanggung jawab bersama. Mari kita berikan perhatian, edukasi, pemahaman dan mencegah agar hal serupa tidak terulang lagi ke depannya," tegasnya lagi.

"Pendampingan kita sebagai orang tua sangat penting untuk mencegah anak kita menjadi pelaku ataupun korban terhadap persoalan yang dihadapi," tandasnya.

Buka Ruang Pelayanan Pengaduan

Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Said mengungkapkan, seluruh persoalan kecuali masalah pelajaran yang dialami siswa bisa disampaikan ke pihaknya.

Segala hal yang dihadapi bisa disampaikan melalui aplikasi Halo Jaksa Pengacara Negara (Halo JPN).

"Atau bisa juga datang langsung melalui pos pelayanan hukum kita di kantor. Segala hal bisa disampaikan, kecuali masalah pelajaran karena ranahnya memang di sekolah," katanya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved