Pilpres 2024
Bolehkah Presiden Memihak Salah Satu Paslon Di Pilpres? Pernyataan Jokowi Sudah Ada Pasalnya
Pernyataan Jokowi yang mengungkapkan bahwa Presiden boleh memihak pada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilu ternyata sudah ada pasalnya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pernyataan Presiden Indonesia yang mengungkapkan bahwa Presiden boleh memihak pada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilu ternyata sudah ada pasalnya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 281 Ayat 1, namun dalam ayat tersebut tertuang beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh seorang pejabat Negara jika ingin ikut dalam kampanye.
Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga 'syarat' yang harus dipenuhi presiden, menteri, atau pejabat publik lainnya jika hendak berpartisipasi dalam kampanye.
Kedua 'syarat' telah disampaikan oleh Idham, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan dan cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Soroti Kematangan Emosi Gibran saat Debat, TPN Ungkit Putusan MK soal Usia Capres Cawapres
Sementara, 'syarat' terakhir adalah tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami/istri, meskipun telah bercerai, dengan paslon.
Berikut bunyi Pasal 281 Ayat 1 selengkapnya, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK):
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.
Baca juga: Capres Langsung Gaspol Di Hari Pertama Kampanye Akbar: Anies Senam, Prabowo Joget dan Ganjar Konser

Baca juga: Apa Itu Green Inflation? Terminologi yang Dinilai Gagal Dijelaskan Oleh Gibran di Debat Capres
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
Idham Holik menjelaskan apa yang disampaikan oleh Jokowi itu termuat dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
Ia mengatakan, UU Pemilu tak melarang presiden dan menteri untuk berpartisipasi dalam kampanye.
Bahkan, di aturan itu, menyebut pejabat publik tak dilarang ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"UU Pemilu, khususnya Pasal 281 Ayat 1, memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, ikut dalam kegiatan kampanye," jelas Idham, Rabu (24/1/2024), kepada Wartakotalive.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.