Berita Badung
Dua Warga Denpasar Ditangkap Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Digeledah di Jalanan
Dua Warga Denpasar Ditangkap Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Digeledah di Jalanan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Selain itu ditemukan juga satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital merk pocket scale dan satu buah plastik berwarna merah.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berikutnya juga kedua pelaku yang langsung di gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan pelaku (MNW dan RKD), sabu-sabu itu di dapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone dan rencananya akan di tukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah MNW.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)
Bima Nata dan PDIP Luangkan Waktu bagi Pendemo di Puspem Badung, Ini Pesan bagi Provokator |
![]() |
---|
BUPATI Adi Arnawa Realisasikan Rp1,13 Miliar Bantuan Pasca Bencana |
![]() |
---|
Badung Realisasikan Rp 1,13 M Bantuan untuk Pascabencana ke Warga |
![]() |
---|
Diserang Hama, Disperpa Badung Bali Catat GKG 11,371 Ton dan Pastikan Surplus |
![]() |
---|
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.