Berita Badung

Dua Warga Denpasar Ditangkap Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Digeledah di Jalanan

Dua Warga Denpasar Ditangkap Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Digeledah di Jalanan

Istimewa
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Orang yang Terlibat Narkoba di Bali 


Selain itu ditemukan juga satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital merk pocket scale dan satu buah plastik berwarna merah. 


Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berikutnya juga kedua pelaku yang langsung di gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Pengakuan pelaku (MNW dan RKD), sabu-sabu itu di dapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone dan rencananya akan di tukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah MNW. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved