Berita Badung
Dua Warga Denpasar Ditangkap Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Digeledah di Jalanan
Dua Warga Denpasar Ditangkap Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Digeledah di Jalanan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus dua orang warga Denpasar yang diduga keterlibatannya dalam kasus narkoba pada Jumat (19/1/2024) lalu.
Dua pelaku masing-masing inisial MNW (26) mantan karyawan hotel asal tinggal di Jl. Andakasa Denpasar dan RKD (25), bekerja sebagai driver ojek online asal Jl. Krakatau Denpasar.
Kedua pelaku menjadi Target Operasi (TO) personel Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.
Baca juga: PROFIL Widi Widiana Penyanyi Legendaris Bali, Bakal Launching Single Terbaru ‘Rejuna Ngaba Pipis’
Kasat Resnarkoba Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, seizin Kapolres
mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
“Berbekal dari ciri-ciri kedua pelaku, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku,” kata Iptu Nyoman Madriana pada Sabtu 27 Januari 2024.
Dari penyelidikan tersebut menurut mantan Kasiwas Polres Kawasan Bandara ini telah berhasil menemukan kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Kemudian anggota melakukan pembuntutan ketika melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran Kuta Selatan Badung.
Baca juga: Apapun Yang Kalian Cari PastiKetemu Di Informa Sunset Road
Tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort Jimbaran kedua pelaku dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa satu buah pipet bening bergaris merah. Ternyata didalamnya terdapat lagi satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto,” ungkap Iptu Nyoman Madriana.
Lebih lanjut Iptu Madriana menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku di rumah tinggalnya MNW di Jln Andakasa Denpasar ada menyimpan tembakau “sinte” (ganja sintetis).
Tidak mau membuang-buang waktu personel Satresnarkoba bergegas langsung menuju ke rumah MNW.
“Di rumah itu ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya empat plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto," imbuhnya.
Dimana masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto.
Selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto.
Selain itu ditemukan juga satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital merk pocket scale dan satu buah plastik berwarna merah.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berikutnya juga kedua pelaku yang langsung di gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan pelaku (MNW dan RKD), sabu-sabu itu di dapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone dan rencananya akan di tukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah MNW.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)
Bima Nata dan PDIP Luangkan Waktu bagi Pendemo di Puspem Badung, Ini Pesan bagi Provokator |
![]() |
---|
BUPATI Adi Arnawa Realisasikan Rp1,13 Miliar Bantuan Pasca Bencana |
![]() |
---|
Badung Realisasikan Rp 1,13 M Bantuan untuk Pascabencana ke Warga |
![]() |
---|
Diserang Hama, Disperpa Badung Bali Catat GKG 11,371 Ton dan Pastikan Surplus |
![]() |
---|
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.