Berita Denpasar

Divonis Bebas, Prof Antara Kembali Jabat Rektor Unud? Ini Penjelasan Prof Ngakan Suardana

Divonis Bebas, Prof Antara Kembali Jabat Rektor Unud? Ini Penjelasan Prof Ngakan Suardana

|
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Rektor Universitas Udayana, Prof Ngakan Putu Gede Suardana berikan tanggapan terkait vonis bebas mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara  atau PProf Antara beserta tiga pejabat Unud lainnya pada Kamis 22 Februari 2024. 

Ngakan Suardana pun akan segera memproses untuk mengembalikan Prof Antara dan tiga terdakwa lainnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) ketika putusan sudah inkracht. 

Baca juga: Kecelakaan Tragis, Wayan Wiradana Tewas, Tersapu Mobil Box di Jalan Cokroaminoto Denpasar

"Pasti bisa. Saat beliau dan tiga orang (dosen dan pegawai) ditahan maka mereka diberhentikan sementara sebagai ASN. Kami akan menunggu sampai putusannya inkracht, saat itu akan kami proses untuk kembali menjadi ASN," ungkap, Ngakan Jumat 23 Februari 2024. 

Ia mengatakan selama proses hukum, Prof Antara dan tiga orang lainnya masih menerima gaji tetapi hanya 50 persen dari gaji normal.

Baca juga: Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar

Kini, Prof Antara serta tiga orang lainnya telah bebas.

Prof Ngakan Suardana menyambut baik putusan pengadilan yang menurutnya secara adil memutuskan kasus ini.

Dari hasil putusan hakim, mengembalikan nama baik Unud juga, Unud kebanggaan masyarakat Bali.

"Mari kita ikut jaga bersama untuk Unud maju," imbuhnya. 

Disinggung apakah jabatan Prof Antara bisa kembali sebagai Rektor?

Ngakan Suardana mengaku tidak tahu masalah tersebut.

"Kalau itu saya tidak tahu," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Prof Antara adalah Rektor Universitas Udayana terpilih, namun ia tersandung kasus korupsi SPI Universitas Udayana sehingga Kemendikbudristek  mengangkat Prof Ngakan Suardana, sebagai Rektor Unud.

Tangis Prof Antara Pecah

Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.

Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved