Berita Denpasar
Divonis Bebas, Prof Antara Kembali Jabat Rektor Unud? Ini Penjelasan Prof Ngakan Suardana
Divonis Bebas, Prof Antara Kembali Jabat Rektor Unud? Ini Penjelasan Prof Ngakan Suardana
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
Amar putusan dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2).
Mendengar divonis bebas, sembari berdiri Prof Antara pun tidak kuasa menahan tangis.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU. Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
"Memerintahkan terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya," tegas hakim ketua Agus Akhuyudi.
Tak pelak vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat sambutan riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Prof Antara tampak haru bercampur bahagia seusai divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.
"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelasnya.
Dia menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU.
"Itu lah yang sebetulnya terjadi. Dan kami sebetulnya ingin membangun Universitas Udayana. Bisa melakukan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan," ucap Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya.
Prof Antara pun menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, serta menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
"Terima kasih kepada tim penasihat hukum, majelis hakim yang telah melakukan tugasnya luar biasa. Kita bersama-sama harus bisa menghormati majelis hakim, dan sesuai fakta persidangan hari ini saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ucapnya.
Atas vonis dari majelis hakim, Tim JPU langsung mengajukan kasasi. "Kami dari penuntut umum langsung menyatakan kasasi," ucap JPU I Nengah Astawa.
"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," kata JPU Nengah Astawa seusai sidang.
Untuk memori kasasinya, kata Nengah Astawa, akan diajukan 14 hari setelah menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prof Antara.
"Sesuai dengan KUHP maksimal 14 hari. Setelah Galungan kami ajukan," tegasnya.
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.