Berita Denpasar

Divonis Bebas, Prof Antara Kembali Jabat Rektor Unud? Ini Penjelasan Prof Ngakan Suardana

Divonis Bebas, Prof Antara Kembali Jabat Rektor Unud? Ini Penjelasan Prof Ngakan Suardana

|
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 

Amar putusan dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2).

Mendengar divonis bebas, sembari berdiri Prof Antara pun tidak kuasa menahan tangis.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU. Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

"Memerintahkan terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya," tegas hakim ketua Agus Akhuyudi.

Tak pelak vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat sambutan riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Prof Antara tampak haru bercampur bahagia seusai divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelasnya.

Dia menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU.

"Itu lah yang sebetulnya terjadi. Dan kami sebetulnya ingin membangun Universitas Udayana. Bisa melakukan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan," ucap Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya.

Prof Antara pun menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, serta menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

"Terima kasih kepada tim penasihat hukum, majelis hakim yang telah melakukan tugasnya luar biasa. Kita bersama-sama harus bisa menghormati majelis hakim, dan sesuai fakta persidangan hari ini saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ucapnya.

Atas vonis dari majelis hakim, Tim JPU langsung mengajukan kasasi. "Kami dari penuntut umum langsung menyatakan kasasi," ucap JPU I Nengah Astawa.

"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," kata JPU Nengah Astawa seusai sidang.

Untuk memori kasasinya, kata Nengah Astawa, akan diajukan 14 hari setelah menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prof Antara.

"Sesuai dengan KUHP maksimal 14 hari. Setelah Galungan kami ajukan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved