Kasus Pembacokan di Klungkung

Update Kasus Pembacokan di Klungkung: Polisi Tetapkan Tersangka Putra dan Sebut Keterangan Berbelit

Kasus pembacokan disertai dengan pembakaran rumah oleh Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44) di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI. Update Kasus Pembacokan di Klungkung: Polisi Tetapkan Tersangka Putra dan Sebut Keterangan Berbelit 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG – Update kasus pembacokan disertai dengan pembakaran rumah oleh Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44) di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali.

Terduga pelaku pembacokan Dewa Ngakan Made Putra Wedana akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klungkung.

Putra Wedana pun kini dijebloskan ke balik jeruji besi di markas Polres Klungkung.

Baca juga: Berusaha Kabur, Sindikat Pencuri Spesialis AC Beraksi di Klungkung, Kaki Didor Polisi

"Sudah kami tetapkan tersangka, namun motif pelaku melakukan aksi itu masih kami dalami," ujar Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, mendampingi Kapolres Klungkung AKBP Umar, Jumat (15/3/2024).

Namun demikian, polisi masih menemui kendala terkait keterangan pelaku yang acapkali berubah-ubah.

Pasalnya, Putra Wedana kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada pihak penyidik.

"Keterangan pelaku berubah-ubah. Tapi pelaku sempat bilang ada dendam lama dan ketersinggungan. Karena pelaku sering terganggu suara geber motor," kata Suantara.

Pihak penyidik saat ini masih terus menggali kebenaran keterangan pelaku sekaligus akan mengkroscek dengan keterangan dari pihak korban.

Termasuk dari keluarga korban dan keluarga pelaku.

"Korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Viral Bali: Pertikaian di Klungkung Putra Wedana Bacok & Bakar Rumah, Misteri Pembunuhan di Tabanan

Sementara keluarga pelaku akan kami mintai keterangan, terkait riwayat kejiwaan pelaku," jelas dia.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Psikiater di Polda Bali untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. 

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dan 187 KUHP tentang tindakan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

Polisi mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Selain sabit, parang, juga pisau lipat panjang dan belati.

Peristiwa pembacokan terjadi di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (13/3/2024).

Setelah melakukan pembacokan, pelaku bahkan langsung membakar rumah korbannya.

Baca juga: 5 Fakta Pembacokan di Klungkung: Alit Dihujani Sabit 3 Kali di Depan Istri, Jalani Operasi Hari Ini

Sementara korban pembakaran rumah, I Dewa Ngakan Ketut Sudarmayasa (43). Antara pelaku dan korban masih kerabat dan tinggal satu rumah di Dusun Anjingan, Desa Getakan.

Sekitar Pukul 17.00 Wita, korban (Wayan Siok) datang dari sawah. Ia membawa sabit yang diletakan di pinggangnya.

Saat hendak memasuki rumah, tiba-tiba datang pelaku (Ngakan Made Putra Wedana) merebut sabit dari korban.

Antara pelaku dan korban merupakan tetangga.

"Setelah merebut sabit, tiba-tiba pelaku melakukan pembacokan ke wajah korban sebanyak tiga kali," ujar Anak Agung Made Suantara.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh istri korban, Ni Ketut Urip (61) dan berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh Ngakan Nyoman Alit Adiputra.

Berusaha menolong, Ngakan Nyoman Alit Adiputra justru mendapat bacokan membabi buta dari pelaku.

Padahal Ngakan Nyoman Alit Adiputra dan pelaku masih kerabat.

Lalu pelaku yang masih membawa senjata tajam, berlari ke rumah Dewa Ngakan Ketut Sudarmayasa dan langsung melakukan pembakaran.

Karena adanya aksi tersebut, warga sekitar berdatangan akan tetapi tidak berani mendekati rumah yang terbakar, dikarenakan pelaku masih memegang sajam.

"Menerima informasi itu, polisi datang ke lokasi kejadian. Pelaku saat itu masih memegang sajam dan melakukan aksi bakar rumah. Polisi memberikan peringatan, sehingga pelaku menjatuhkan senjata dan menyerahkan diri," jelas Suantara.

Kebakaran berhasil dipadamkan oleh armada pemadam kebakaran Klungkung. Sementara korban yang mendapat luka bacokan, dirawat di RSUD Klungkung.

"Kami masih dalami motif dari pelaku melakukan aksi tersebut. Namun pelaku dengan korban yang dibacok (Ngakan Nyoman Alit Adiputra) masih kerabat."

"Demikian halnya rumah korban yang rumahnya dibakar (Dewa Ngakan Ketut Sudarmayasa) juga masih kerabat dan tinggal dalam satu pekarangan rumah," ungkap Suantara. (Tribun Bali/Mit)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved