Berita Denpasar
Penari, Sekaa dan Penyebar Video Joged Tak Senonoh Bisa Dibawa ke Jalur Hukum
Setelah pernah dibahas tahun 2021 lalu, kini joged jaruh atau porno kembali ramai diperbincangkan. Hal itu bermula dari sebuah potongan video joged
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Penari, Sekaa dan Penyebar Video Joged Tak Senonoh Bisa Dibawa ke Jalur Hukum
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah pernah dibahas tahun 2021 lalu, kini joged jaruh atau porno kembali ramai diperbincangkan.
Hal itu bermula dari sebuah potongan video joged jaruh yang diunggah ke media sosial.
Terkait hal tersebut, penari, sekaa dan penyebar video joged jaruh bisa dibawa ke jalur hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kriminolog Universitas Udayana, Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H. saat dihubungi Minggu, 17 Maret 2024.
Ia mengatakan joged jaruh ini masuk ke dalam pornografi dan pengunggah atau penyebar video joged jaruh masuk ranah UU ITE.
Namun demikian, ia menyebutkan kadang banyak yang berdalih itu adalah seni.
“Tapi kadang sering berdalih itu dianggap seni, misalnya bandingkan dengan lukisan telanjang atau transparan, kalau dari seni dan olahraga itu tidak bisa dimasukkan,” katanya.
Baca juga: Profil Penari Joged Bumbung Desak Inul Dari Pejeng Bali, Sayangkan Joged Tak Senonoh
Meski demikian, dalam kehidupan bermasyarakat di Bali, joged tersebut merupakan tari pergaulan yang tidak etis diisi dengan hal-hal yang berbau erotis atau pornografi.
Pihaknya pun mengatakan untuk langkah awal bisa dilakukan dengan melakukan pembinaan kepada sekaa dan penari sebelum menempuh ke jalur hukum.
“Sebelum ke jalur hukum, bisa panggil sekaa, atau pemimpinnya. Kita bisa melakukan bargaining, buat perjanjian, kalau mengulangi ambil tindakan. Tapi tetap langkah awal dengan jalan persuasif,” katanya.
Baca juga: Petugas Gabungan Sidak Puluhan Duktang di Jembrana, 2 Orang Karyawan Hiburan Malam Tanpa KTP
Menurutnya, saat ini pun muncul kecenderungan lain, di mana joged bisa disewa oleh sekelompok orang dalam cakupan yang lebih kecil.
Misalnya satu kelompok dengan anggota 10 orang bisa menyewa joged di suatu tempat termasuk di rumah dengan gamelan langsung maupun menggunakan gamelan dari sound system dan kemudian direkam.
“Oleh karenanya, baik joged, sekaa, pemimpinnya dipanggil, jangan mempertontonkan itu, ini seni pergaulan yang tidak seronok. Tetap persuasif, buat pernyataan ambil tindakan kalau melanggar lagi,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.