Berita Bali
Ngurah Ambara Gantikan Posisi Arya Wedakarna, Bakal Dilantik sebagai Anggota DPD RI Bali Hari Ini
Beredar surat undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPD RI,
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Beredar surat undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPD RI, Rahman Hadi, Rabu (27/3).
Pada pokoknya, surat undangan itu meminta agar para Anggota DPD RI menghadiri sidang secara hybrid.
Baik luring maupun daring, Kamis (28/3). Dengan agenda, pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu dari Provinsi Bali.
Baca juga: Kursi AWK di DPD RI Digantikan Ngurah Ambara Putra, Bagaimana Nasib Gugatan di PTUN?
Artinya, kedudukan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali akan bergeser.
Dihubungi Tribun Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menerangkan, sosok yang menjadi pengganti dalam rangka Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah suara terbanyak berikutnya.
“Iya suara terbanyak berikutnya (menjadi pengganti),” ungkap Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (27/3).
Menurutnya, sosok yang akan menjadi pengganti Arya Wedakarna adalah Gede Ngurah Ambara Putra.
Sebab Ngurah Ambara menduduki posisi kelima tertinggi raihan suara calon Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019. Dia berhasil mengoleksi 120.428 suara.
Baca juga: Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang
Kendati demikian, Ngurah Ambara pada Pemilu 2024 kembali berlaga memperebutkan kursi DPR RI melalui Gerindra.
Padahal, sosok seorang DPD RI diwajibkan independen dan terbebas dari partai politik.
Menanggapi hal ini, Lidartawan menerangkan, yang tidak diperbolehkan yakni ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus partai politik.
Selain itu, status Ngurah Ambara pada Pemilu 2019 memang belum terafiliasi oleh partai politik.
“Kalau yang nggak boleh itu kan pengurus partai politik. Dia dulu kedudukannya kan tidak partai politik. Ini kan bicara dulu,” kata Lidartawan.
Sebelumnya, BK DPD RI memberhentikan salah satu Anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna.
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.