Berita Denpasar
Termakan Rayuan Pijat Gratis di Kuta Utara, Gadis 22 Tahun Tak Berdaya Saat Therapist Lakukan ini
Termakan Rayuan Pijat Gratis di Kuta Utara, Gadis 22 Tahun Tak Berdaya Saat Therapist Lakukan ini
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berawal dari Facebook, Sony melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan berinisial MP (22) yang mengalami disabilitas Intelektual ringan.
Atas aksi pencabulan yang dilakukannya di wilayah Kuta Utara, Sony dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan kasus pencabulan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan pada persidangan di PN Denpasar, Kamis, 4 April 2024.
"Tuntutannya 7 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan," terang JPU Agung Satriadi Putra ditemui usai sidang di PN Denpasar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bali Berduka, Selamat Jalan Cok Sawitri, Wayan Redika Ungkap Video Call Terakhir
Terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap korbannya.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini sesuai surat dakwaan kesatu primair JPU.
Atas tuntutan yang diajukan, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Pada intinya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Seperti diketahui, pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban MP terjadi di sebuah ruko di seputaran Kuta Utara, Badung, Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Maut Jemput Wayan Sarwi di Jalanan Karangasem, Kecelakaan Libatkan WNA Rusia Bareng Teman Wanita
Bermula terdakwa yang membuka usaha pijat refleksi dan mempostingnya di akun Facebook.
Korban pun berencana untuk pijat dan menghubungi nomor yang tertera pada postingan Facebook untuk menanyakan tarif.
Setelah mengetahui tarifnya, korban mengurungkan niatnya untuk pijat karena tidak punya uang.
Sehari kemudian korban kembali menghubungi akan pijat tapi tidak punya uang. Terdakwa pun memberikan pijat gratis.
Korban yang mengalami disabilitas Intelektual ringan pun menuju ke tempat terdakwa.
Singkat cerita, korban tiba di tempat itu dan telah dipijat oleh terdakwa.
Saat itu lah terdakwa melakukan aksi pencabulan dan korban hanya bisa diam.
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.