Berita Klungkung
Setelah Dirampas, Puri Cempaka Milik Mantan Bupati Klungkung Dijadikan Kantor Kejaksaan
Setelah Dirampas, Puri Cempaka Milik Mantan Bupati Klungkung Dijadikan Kantor Kejaksaan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejari Klungkung kembali melelang aset milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.
Wayan Candra terlibat dalam kasus korupsi, pencucian uang dan gratifikasi.
Aset yang dilelang bukan Puri Cempaka yang menjadi aset paling terkenal milik Wayan Candra.
Namun ada dua bidang tanah Wayan Candra yang dilelang dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.
Puri Cempaka yang berada di By Pass Ida Bagus Mantra Gunaksa justru tidak dilelang pihak kejaksaan, karena akan dijadikan kantor sementara oleh Kejari Klungkung.
Baca juga: Tiang Listrik Tumbang Timpa Pemotor, Korban Kecelakaan Terkapar dengan Luka Berat
Kasi Intel Kejari Klungkung Triarta Kurniawan mengatakan, Puri Cempaka sebelumnya telah dirampas dan menjadi aset Kejari Klungkung.
Sebelumnya Puri Cempaka telah dimohonkan untuk menjadi aset kejaksaan.
"Sebentar lagi Kejari Klungkung membangun kantor baru, dan aset itu (Puri Cempaka) akan digunakan sebagai kantor sementara Kejari Klungkung," ujar Triarta Kurniawan, Kamis (4/4/2024).
Sementara itu, dua aset Wayan Candra yang dilelang yakni satu bidang tanah sawah dengan luas 850 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 779 tanggal 23 Januari 2003 atas nama I Nengah Nata Wisnawa.
Baca juga: Hantam Pejalan Kaki, Dua Mayat Terkapar di Jalan Soekarno Hatta, Polisi: Mereka Tewas di TKP
Tanah sawah tersebut berlokasi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, dengan harga limit sebesar Rp 400.858.000.
Sedangkan satu aset lagi yang dilelang juga satu bidang tanah kosong dengan luas 14.200 m2, dengan sertipikat Hak Milik Nomor 579 tanggal 9 September 1983 atas nama I Nengah Nata Wisnaya.
Lokasi tanah kosong yang dilelang ini berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dengan harga limit sebesar Rp 4.334.834.000.
Proses lelang kedua aset tersebut rencananya dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Selasa (30/4/2024).
"Kedua aset yang dilelang ini merupakan barang rampasan yang telah dieksekusi dan mendapat putusan Mahkamah Agung RI," ungkap Triarta Kurniawan. (mit)
Pamerkan 137 Keris Pusaka Jelang Rahina Tumpek Landep |
![]() |
---|
KONI Klungkung Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Anggaran |
![]() |
---|
TAK ADA RASA HORMAT! Berikut Pengakuan Miris Cewek Kanada Dipaksa Berhubungan di Nusa Penida |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan di Pesinggahan Klungkung |
![]() |
---|
MAKSA Hubungan Badan, BKW Terancam 12 Tahun Penjara! Bule Kanada Alami Trauma Usai Dipaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.