Berita Klungkung

Setelah Dirampas, Puri Cempaka Milik Mantan Bupati Klungkung Dijadikan Kantor Kejaksaan

Setelah Dirampas, Puri Cempaka Milik Mantan Bupati Klungkung Dijadikan Kantor Kejaksaan

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Puri Cempaka di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra menjadi salah satu aset I Wayan Candra yang akan disita oleh pihak Kejari Klungkung pasca keluarnya putusan MA. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejari Klungkung kembali melelang aset milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.

Wayan Candra terlibat dalam kasus korupsi, pencucian uang dan gratifikasi.

Aset yang dilelang bukan Puri Cempaka yang menjadi aset paling terkenal milik Wayan Candra.

Namun ada dua bidang tanah Wayan Candra yang dilelang dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.

Puri Cempaka yang berada di By Pass Ida Bagus Mantra Gunaksa justru tidak dilelang pihak kejaksaan, karena akan dijadikan kantor sementara oleh Kejari Klungkung.

Baca juga: Tiang Listrik Tumbang Timpa Pemotor, Korban Kecelakaan Terkapar dengan Luka Berat

Kasi Intel Kejari Klungkung Triarta Kurniawan mengatakan, Puri Cempaka sebelumnya telah dirampas dan menjadi aset Kejari Klungkung

Sebelumnya Puri Cempaka telah dimohonkan untuk menjadi aset kejaksaan.

"Sebentar lagi Kejari Klungkung membangun kantor baru, dan aset itu (Puri Cempaka) akan digunakan sebagai kantor sementara Kejari Klungkung," ujar Triarta Kurniawan, Kamis (4/4/2024).

Sementara itu, dua aset Wayan Candra yang dilelang yakni satu bidang tanah sawah dengan luas 850 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 779 tanggal 23 Januari 2003 atas nama I Nengah Nata Wisnawa.

Baca juga: Hantam Pejalan Kaki, Dua Mayat Terkapar di Jalan Soekarno Hatta, Polisi: Mereka Tewas di TKP

Tanah sawah tersebut berlokasi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, dengan harga limit sebesar Rp 400.858.000. 

Sedangkan satu aset lagi yang dilelang juga satu bidang tanah kosong dengan luas 14.200 m2, dengan sertipikat Hak Milik Nomor 579 tanggal 9 September 1983 atas nama I Nengah Nata Wisnaya.

Lokasi tanah kosong yang dilelang ini berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dengan harga limit sebesar Rp 4.334.834.000. 

Proses lelang kedua aset tersebut rencananya dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Selasa (30/4/2024).

"Kedua aset yang dilelang ini merupakan barang rampasan yang telah dieksekusi dan mendapat putusan Mahkamah Agung RI," ungkap Triarta Kurniawan. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved