Berita Buleleng
Enam Bulan Jadi DPO Perburuan Liar, Lolot dan Abas Akhirnya Ditangkap
Selama enam bulan kabur dari kejaran polisi, dua pelaku kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berinisial Ketut S
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Namun tiba-tiba mobil itu berjalan mundur dengan sangat kencang.
Petugas pun bergegas melakukan pengejaran.
Namun sesampainya di wilayah hutan produksi, petugas menemukan mobil tersebut sudah terparkir dalam kondisi tanpa pengemudi.
Empat pelaku berpencar, untuk menghindar dari kejaran petugas.
Baca juga: ADU Jotos Pelajar SMP Viral di GOR Swecapura! Kadisdik Klungkung Segera Panggil Pihak Sekolah
Empat pelaku itu masing-masing bernama Kadek Dandi (19) yang berperan sebagai pengangkut hasil buruan.
Ia ditangkap di wilayah Klungkung pada 17 Oktober 2023 lalu.
Kemudian Putu Arya Wiguna alias Apel (40) yang berperan sebagai pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil buruan.
Selain itu perburuan ini juga berhasil dilakukan atas bantuan dari Apel, mengingat dirinya dipekerjakan sebagai mandor pada proyek pembangunan jalan di kawasan TNBB.
Apel sempat kabur ke wilayah Banyuwangi. Ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Buleleng, setelah tau dirinya masuk dalam daftar DPO.
Selanjutnya Ketut S alias Lolot diketahui sempat kabur ke rumah keluarganta yang ada di wilayah Sulawesi Tengah, dan kini berhasil tertangkap di wilayah Malang.
Sementara HB alias Abas diketahui sempat kabur ke wilayah Jaw Timur, dan kini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sumberklampok saat hendak merayakan Idul Fitri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.