Berita Bali
KASUS Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Serahkan Rp 57 Juta, Suarjaya Merasa Ditipu!
Adalah saksi pasangan suami istri, I Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Wayan Suratni. Keduanya mengaku menyerahkan uang Rp 57 juta kepada terdakwa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Saya tanyakan mengenai pekerjaan itu kok lama tidak ada kabar. Pak Putu cuma bilang sabar. Sudah lama sekali, saya minta uang saya dikembalikan. Pak Putu hanya mengembalikan Rp 20 juta. Seterusnya tidak ada lagi pengembalian," ungkapnya.
Dua anak dari Nengah Suyani yang ikut bersaksi yakni Desi dan Made Rai menerangkan, mencari informasi penerimaan pegawai kontrak di Pemkab Badung melalui teman-temannya.
"Setelah pembayaran 110 juta, saya coba tanyakan ke teman-teman dan cek di media sosial ternyata tidak ada penerimaan. Tapi yang membuat saya percaya, saat terdakwa datang ke rumah membawa SK orang lain. Itu yang membuat saya percaya," ujar Desi.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Putu Suarya membantah bahwa dirinya datang ke rumah Suarjaya atas undangan, bukan datang mendadak.
Namun Suarjaya menegaskan tetap pada keterangan di persidangan, bahwa terdakwa datang bersama Agus Febrianto tanpa diundang. Setelah mendengar keterangan kelima saksi tersebut, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Tim JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi. (can)
pungutan liar
pungli
ASN
Badung
PN Denpasar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tipikor
gratifikasi
pegawai
JPU
| Belum Ada Rumah Singgah ODHIV di Bali, Pembangunan Nantikan Dana CSR |
|
|---|
| DPRD Bali dan Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata Berbasis Online |
|
|---|
| Bali Berduka, I Nyoman Artha Berpulang, Sosok Visioner di Balik Lahirnya Dewata TV |
|
|---|
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Perkara Penipuan Tersangka Togar Situmorang, Ditahan di Kerobokan |
|
|---|
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.