"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham. "Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024. "Ditolak maupun diterima badan pengawas pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima. Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti. "Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.
"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," sambungnya. (tribun network)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.