Pilpres 2024
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir
Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi mengatakan, Prabowo dan Gibran tidak akan hadir di Gedung MK lantaran sidang sidang putusan itu.
Seperti Anies-Cak Imin, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga bakal menghadiri pembacaan putusan PHPU sengketa pilpres hari ini.
Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, mengkonfirmasi kehadiran Ganjar dan Mahfud. "Pak Ganjar dan Pak Mahfud akan hadir," ujar Heru.
Heru menyebut TPN masih optimistis MK akan melahirkan putusan yang progresif dan tidak kaku. Dia yakin MK akan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mereka. Dia menilai MK perlu mengembalikan marwahnya yg sempat tercoreng akibat putusan 90.
"Kami tidak punya bocoran dan tidak berani untuk menanyakan pada siapapun. Kami punya integritas dan tidak akan intervensi," ucap dia.
Heru pun berharap putusan MK bebas dari intervensi pihak manapun termasuk dari Presiden Joko Widodo. Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, Heru menyebut tak mendengar kabar ini. "Namun jika benar, maka itu menguatkan argumen kami bahwa beliau telah melakukan abuse of power yang terkoordinasi," ucap dia.
MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digabung pada sidang hari ini. "Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono.
Hingga kemarin atau H-1 jelang sidang putusan, delapan Hakim Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Masih RPH," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/4).
Fajar sebelumnya memang telah menjelaskan RPH masih akan berlangsung hingga Minggu, 21 April 2024. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui soal mekanisme pengambilan keputusan dalam RPH tersebut karena bersifat tertutup.
"Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya. Tapi Sabtu-Minggu masih diagendakan (RPH)," ucap Fajar. (tribun network)
KPU Siap Terima Apapun Putusan
KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4) ini.
Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.
"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang. Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar. Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
MK ‘Kebanjiran’ Amicus Curiae, Ada 22 Gugatan yang Masuk, Mengetuk Hakim Sebelum Putusan Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.