Berita Denpasar
RENCANA Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Denpasar Masih Menunggu Kondisi Inflasi Hingga Akhir 2024
Namun sampai saat ini, rencana tersebut belum direalisasikan. Hal itu dikarenakan Pemkot Denpasar masih melihat kondisi inflasi hingga akhir 2024!
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Wacana kenaikan tarif parkir tepi jalan, di Kota Denpasar telah mencuat sejak akhir tahun 2023 lalu.
Namun sampai saat ini, rencana tersebut belum direalisasikan. Hal itu dikarenakan Pemkot Denpasar masih melihat kondisi inflasi hingga akhir tahun 2024.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, Peraturan Walikota (Perwali) terkait penyesuaian parkir ini sudah ditentukan.
Dan seharusnya kenaikan tarif parkir sudah bisa diterapkan bahkan per Januari 2024 lalu.
Akan tetapi, masih ada pertimbangan lain yang Pemkot Denpasar perhatikan sebelum menerapkan kenaikan tarif parkir.
Salah satunya masih ada kajian terkait terjadinya inflasi di Kota Denpasar.
Baca juga: BERAS Perumda Pasar Badung Dikeluhkan, Banyak Kutu dan Kualitas Tidak Bagus!
Baca juga: CLOSED! TPS di Lapangan Lumintang Akan Ditutup Permanen Setelah Acara World Water Forum

“Yang jelas itukan (tarif parkir) Perwali sudah ditentukan dan sudah bisa diterapkan, secara garis besar masih kita menghitung inflasi di Denpasar,” kata Jaya Negara.
Jaya Negara mengungkapkan, perkembangan inflasi masih akan dilihat hingga akhir tahun. Jika ada penurunan maka kenaikan tarif parkir bisa langsung diterapkan.
"Tetap akan menjadi kajian, seharusnya sudah boleh diterapkan, kita masih melihat perkembangan inflasi sampai akhir tahun ini dulu," imbuhnya.
Sementara sebelumnya, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, kenaikan tarif yang rencananya berlaku per 1 Januari 2024 masih dilakukan kajian lebih lanjut.
“Meskipun kenaikan tarif seharusnya dilakukan per 1 Januari 2024 namun kembali ada kajian lanjutan untuk memperkuat penyesuaian tarif tersebut dari dampak sosial maupun inflasi di Kota Denpasar,” katanya.
Walaupun kajian dan regulasinya sudah lengkap, namun penerapannya masih menunggu instruksi. Apalagi, selama ini selain kajian pihaknya juga genjar melakukan sosialisasi.
Sebelumnya tarif parkir motor Rp 1.000 akan disesuaikan menjadi Rp 2.000. Sedangkan mobil dari Rp 2.000 disesuaikan menjadi Rp 3.000.
Menurutnya, meskipun akan berdampak, situasi ini akan menjadi acuan pelayanan perparkiran agar bisa lebih baik di Kota Denpasar.
“Sementara untuk pelataran tergantung kerjasama kami dengan pihak pengelola,” katanya.
Terkait penyesuaian tarif ini, pihaknya juga akan melakukan peningkatan pelayanan. (sup)
VIDEO Penebasan di Glogor Carik Denpasar, Diawali Pertengkaran Lalu Ditebas Secara Sadis |
![]() |
---|
Marak Curanmor di Denpasar Bali, Pelaku Menyasar Kunci Nyantol dan Tidak Gunakan Second Lock |
![]() |
---|
Patar Curi 5 Iphone Kenalannya di Denpasar Bali, Korban Terkejut Dapati Apartemennya Berantakan |
![]() |
---|
Pemprov Minta Pemkot Data Kerugian Pedagang, Koster : Akan Didanai Sharing APBD |
![]() |
---|
Sriasih Duga Genteng Melorot Jadi Penyebab, Plafon SDN 6 Padangsambian Jebol Saat Hujan Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.