Berita Denpasar

RENCANA Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Denpasar Masih Menunggu Kondisi Inflasi Hingga Akhir 2024

Namun sampai saat ini, rencana tersebut belum direalisasikan. Hal itu dikarenakan Pemkot Denpasar masih melihat kondisi inflasi hingga akhir 2024!

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Parkir - Suasana parkir di kawasan Lapangan Puputan Badung. 

TRIBUN-BALI.COM  - Wacana kenaikan tarif parkir tepi jalan, di Kota Denpasar telah mencuat sejak akhir tahun 2023 lalu.

Namun sampai saat ini, rencana tersebut belum direalisasikan. Hal itu dikarenakan Pemkot Denpasar masih melihat kondisi inflasi hingga akhir tahun 2024.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, Peraturan Walikota (Perwali) terkait penyesuaian parkir ini sudah ditentukan.

Dan seharusnya kenaikan tarif parkir sudah bisa diterapkan bahkan per Januari 2024 lalu.

Akan tetapi, masih ada pertimbangan lain yang Pemkot Denpasar perhatikan sebelum menerapkan kenaikan tarif parkir.

Salah satunya masih ada kajian terkait terjadinya inflasi di Kota Denpasar.

Baca juga: BERAS Perumda Pasar Badung Dikeluhkan, Banyak Kutu dan Kualitas Tidak Bagus!

Baca juga: CLOSED! TPS di Lapangan Lumintang Akan Ditutup Permanen Setelah Acara World Water Forum

Ilustrasi - Namun sampai saat ini, rencana tersebut belum direalisasikan. Hal itu dikarenakan Pemkot Denpasar masih melihat kondisi inflasi hingga akhir tahun 2024.
Ilustrasi - Namun sampai saat ini, rencana tersebut belum direalisasikan. Hal itu dikarenakan Pemkot Denpasar masih melihat kondisi inflasi hingga akhir tahun 2024. (Pixabay)

“Yang jelas itukan (tarif parkir) Perwali sudah ditentukan dan sudah bisa diterapkan, secara garis besar masih kita menghitung inflasi di Denpasar,” kata Jaya Negara.

Jaya Negara mengungkapkan, perkembangan inflasi masih akan dilihat hingga akhir tahun. Jika ada penurunan maka kenaikan tarif parkir bisa langsung diterapkan.

"Tetap akan menjadi kajian, seharusnya sudah boleh diterapkan, kita masih melihat perkembangan inflasi sampai akhir tahun ini dulu," imbuhnya.

Sementara sebelumnya, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, kenaikan tarif yang rencananya berlaku per 1 Januari 2024 masih dilakukan kajian lebih lanjut.

“Meskipun kenaikan tarif seharusnya dilakukan per 1 Januari 2024 namun kembali ada kajian lanjutan untuk memperkuat penyesuaian tarif tersebut dari dampak sosial maupun inflasi di Kota Denpasar,” katanya.

Walaupun kajian dan regulasinya sudah lengkap, namun penerapannya masih menunggu instruksi. Apalagi, selama ini selain kajian pihaknya juga genjar melakukan sosialisasi.

Sebelumnya tarif parkir motor Rp 1.000 akan disesuaikan menjadi Rp 2.000. Sedangkan mobil dari Rp 2.000 disesuaikan menjadi Rp 3.000.

Menurutnya, meskipun akan berdampak, situasi ini akan menjadi acuan pelayanan perparkiran agar bisa lebih baik di Kota Denpasar.

“Sementara untuk pelataran tergantung kerjasama kami dengan pihak pengelola,” katanya.
Terkait penyesuaian tarif ini, pihaknya juga akan melakukan peningkatan pelayanan. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved