Berita Klungkung

Wanita Pirang ini Ditangkap di Kamar Kos Bareng KS di Klungkung, Lakukan Karena Terlilit Utang

Wanita Pirang ini Ditangkap di Kamar Kos Bareng KS di Klungkung, Lakukan Karena Terlilit Utang

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Wanita Pirang ini Ditangkap di Kamar Kos Bareng KS di Klungkung, Lakukan Karena Terlilit Utang 

NNA juga ditangkap di Klungkung dan berperan sebagai kurir narkoba dengan sistem tempel.

"NNA ini tidak memakai, namun ia sebagai perantara. Ia rela menjadi kurir narkoba karena terlilit hutang. Sekali mengedarkan, ia diberi upah Rp50 ribu," ungkap Sudarta.

Bahkan NNA dalam sehari, bisa mengedarkan narkoba di beberapa lokasi.

Sementara pengakuan tersangka, narkoba ini didapat dari seseorang di Denpasar.

"Jadi tersangka ini (NNK) membeli narkoba, lalu diecer untuk dipasarkan di Klungkung.

Pengakuan tersangka, untuk berat 0,2 gram di Klungkung, dijual Rp400 ribu," ungkap Sudarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka NKK dan NNA dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved