Berita Klungkung
Wanita Pirang ini Ditangkap di Kamar Kos Bareng KS di Klungkung, Lakukan Karena Terlilit Utang
Wanita Pirang ini Ditangkap di Kamar Kos Bareng KS di Klungkung, Lakukan Karena Terlilit Utang
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
NNA juga ditangkap di Klungkung dan berperan sebagai kurir narkoba dengan sistem tempel.
"NNA ini tidak memakai, namun ia sebagai perantara. Ia rela menjadi kurir narkoba karena terlilit hutang. Sekali mengedarkan, ia diberi upah Rp50 ribu," ungkap Sudarta.
Bahkan NNA dalam sehari, bisa mengedarkan narkoba di beberapa lokasi.
Sementara pengakuan tersangka, narkoba ini didapat dari seseorang di Denpasar.
"Jadi tersangka ini (NNK) membeli narkoba, lalu diecer untuk dipasarkan di Klungkung.
Pengakuan tersangka, untuk berat 0,2 gram di Klungkung, dijual Rp400 ribu," ungkap Sudarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka NKK dan NNA dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)
Forkopinda Bahas Rencana Pemulangan Pengungsi Kasepekang Asal Sental Kangin |
![]() |
---|
Sampan Barang Tenggelam di Kusamba, Kerugian Rp1 Miliar, BPBD Ingatkan Potensi Ombak Tinggi |
![]() |
---|
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
DRAMATIS! Sampan Pecah Dihantam Ombak di Kusamba Klungkung, ABK Hingga Buruh Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.