Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Atensi Kasus AP

Kasus yang menimpa anggota Persatuan Istri Tentara (Persit), AP turut menjadi atensi Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ketika berkunjung ke Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Kasus yang menimpa anggota Persatuan Istri Tentara (Persit), AP turut menjadi atensi Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak MSc.

"Karena dia (AP, Red) masih anggota Persit, coba kami bantu urus, memudahkan. Kalau yang memutuskan, ya tetap nanti pengadilan," kata Maruli ketika dijumpai di sela kegiatan hari kedua Apel Komandan Satuan (AKS) di Pantai Pandawa, Badung, Jumat (26/4).

Dikatakan Maruli, kasus itu sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pihaknya Kasad juga menegaskan tidak ada intervensi apapun dalam proses hukum di pengadilan.

Baca juga: Polresta Denpasar Siap Hadapi Praperadilan Tersangka AP

"Ya kami terima. Itu kan sudah sesuai jalur hukum. Kalau hukum jalan tidak bisa disuruh cepat-cepat. Kan ada progresnya (Lettu Ckm MHA, Red) sudah dilihat di berita-berita. Sudah ada progres," jelasnya.

Suami AP (34), Lettu Ckm drg MHA kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

Lettu MHA mendekam di ruang ruang instalasi tahanan (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana atas kasus perzinahan dan asusila dengan perempuan berinisial N.

"Benar (Lettu Ckm MHA, Red) ditahan di Pomdam IX/Udayana," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Infanteri Agung Udayana, Rabu (24/4).

Kapendam menjelaskan, untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan BA masih dalam penyelidikan.

Selain itu, Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

MHA divonis hukuman 8 bulan penjara, sempat melakukan kasasi, namun akhirnya ditolak.

Lettu MHA melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, AP atas tindakan penelantaran dan kekerasan psikis.

Namun, untuk KDRT ini ditangani oleh satuan Hukum Kodam IX/Udayana, tidak terkait dengan penahanan yang saat ini dilakukan di Pomdam IX/Udayana.

"KDRT sudah putusan walaupun sempat mengajukan kasasi tapi tetap ditolak. Perselingkuhan masih proses," ujar Kapendam IX/Udayana.

Baca juga: Kasus Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE Usai Postingan Selingkuh, Kuasa Hukum AP: Banyak Kejanggalan

Sehingga kasus yang menjerat Lettu MHA hingga ditahan ini karena kasus perzinahan dan tindak asusila di Kupang dengan seorang wanita SPG rokok berinisial N tersebut.

Sedangkan untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan BA, Pomdam IX/Udayana mempersilakan AP menambah alat bukti yang menguatkan, selain foto dan chat yang sebelumnya diserahkan.

Sehingga sejauh ini, ada 3 laporan kasus yang tertuju pada dokter yang juga telah dinonaktifkan dari satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu.

Sementara itu, jajaran Polresta Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dan kuasa hukumnya.

“Siap, persiapan sejauh ini sudah siap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (25/4).

Sejumlah hal yang dipersiapkan oleh Polresta Denpasar yakni sesuai dengan gugatan yang bersangkutan.

Namun, Kompol Laorens tak dapat menyampaikan lebih rinci terkait materi yang disiapkan.

“Yang disiapkan sesuai dengan gugatan. Untuk detailnya terkait masalah materinya tidak bisa saya jelaskan. Nanti tinggal disidang saja,” kata Kompol Laorens.

Baca juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan Komentari Kasus Istri Perwira Terjerat UU ITE usai Postingan Viral

Sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4).

Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan AP sebagai tersangka dugaan UU ITE.

AP ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.

Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima.

"PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandira Puspita Sari. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu (20/4).

Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan.

"Hakimnya Ni Made Oktimandiani SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar Senin (6/4)," kata Gede Putra Astawa. (ian/mah)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved