OTT di Bali

Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu

Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar rekontruksi atau reka ulang adegan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 2 Mei 2024.

Penyergapan itu dilakukan terhadap Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, Jumat, 3 Mei 2024.

Reka ulang OTT digelar di lokasi diamankannya tersangka Ketut Riana yakni di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar. 

Baca juga: Kajati Bali Ketut Sumedana Tebar Ancaman Setelah Kerangkeng Bendesa Adat Berawa!

Saat rekontruksi, menghadirkan tersangka Ketut Riana didampingi penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika.

Pula dihadirkan saksi pengusaha inisial AN dan rekan AN yang juga menjadi saksi inisial P dan A.

Rekonstruksi digelar pukul 11.00 Wita dan berlansung sekitar 30 menit itu memperagakan 9 adegan. 

Baca juga: HEBOH! Mayat Wanita Tanpa Busana di Karangasem Bali, Ini Penjelasan Ni Luh Pusni

Berikut runutan rekonstruksi adegan.

Adegan 1

saksi AN masuk ke Cafe Casa Bunga mengenakan baju coklat, topi merah dan membawa tas berwarna kuning bertuliskan bread papas.

Tas tersebut diletakkan di kursi sebelah kanannya.

AN duduk di meja nomor 30 dengan posisi menghadap ke arah jendela keluar.

Saksi A dan Saksi P serta 1 orang temannya duduk di meja nomor 28 di kursi yang mengarah ke meja nomor 30 

Adegan 2

Tersangka Ketut Riana datang dan masuk ke cafe.

Dengan mengenakan pakaian adat Bali berwarna putih menuju meja 30 lalu duduk dengan posisi berhadapan dengan saksi A. 

Adegan 3

Saksi AN menoleh ke belakang dan memanggil pelayanan untuk memesan minuman.

Kemudian datang saksi S (pegawai cafe) ke meja nomor 30 tempat saksi AN dan tersangka Ketut Riana duduk untuk melayani pesanan minuman dari saksi AN dan tersangka Ketut Riana

Setelah mencatat pesanan minuman dari saksi AN dan tersangka Ketut Riana, saksi S kembali ke meja kasir. 

Adegan 4

Saksi AN mengambil tas berwarna kuning yang diletakan di kursi sebelah kanan tersangka Ketut Riana dan menyerahkan kepada tersangka Ketut Riana di atas meja. 

Bersamaan dengan itu, tersangka Ketut Riana mengambil tas berwarna kuning dari tangan saksi AN, lalu meletakan tas berwarna kuning di bangku sebelah kiri tempat tersangka Ketut Riana duduk. 

Adegan 5

Saksi AJ (penyidik Kejati Bali) menggunakan jaket Gojek datang menghampiri meja tempat saksi AN dan tersangka Ketut Riana duduk, diikuti saksi T (penyidik Kejati Bali), saksi J (penyidik Kejati Bali) dan saksi A (penyidik Kejati Bali). 

Saksi AJ kemudian mengamankan tersangka Ketut Riana dengan cara memegang kedua tangan tersangka Ketut Riana dan saksi J dan saksi mengamankan saksi AN

Adegan 6

Saksi J dan saksi A membawa saksi AN keluar ruangan dan memasukkan saksi AN ke mobil dan kemudian menuju ke kantor Kejati Bali

Adegan 7

Saksi AJ memborgol kedua tangan tersangka Riana dengan menggunakan borgol plastic warna oranye. 

Kemudian saksi T mengambil tas berwarna kuning yang tergeletak di kursi samping kiri tempat tersangka Ketut Riana sebelumnya duduk dan menyerahkan kepada saksi AJ. 

Adegan 8

saksi AJ membuka tas warna kuning mengambil bungkusan berwarna coklat yang ada di dalam tas tersebut dan memperlihatkan kepada tersangka Ketut Riana.

Kemudian di hadapan tersangka Ketut Riana, saksi AJ membuka bungkusan berwarna coklat yang isinya berupa bundelan uang pecahan Rp 100 ribu yang disaksikan oleh saksi S dan saksi KW. 

Adegan 9

Saksi AJ didampingi oleh personil TNI membawa tersangka Riana menuju ke mobil warna putih dan selanjutnya membawa tersangka Riana menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved