Pembunuhan PSK di Kuta

TERUNGKAP, Detik-detik Menuju Kematian Tragis di Kuta Bali, Rianti Agnesia Sempat Lakukan ini

TERUNGKAP, Detik-detik Menuju Kematian Tragis di Kuta Bali, Rianti Agnesia Sempat Lakukan ini

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
TERUNGKAP, Detik-detik Menuju Kematian Tragis di Kuta Bali, Rianti Agnesia Sempat Lakukan ini 

AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.

“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Sebagaimana informasi yang dihimpun Tribun Bali, atas sangkaan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved