Pembunuhan PSK di Kuta
TERUNGKAP, Detik-detik Menuju Kematian Tragis di Kuta Bali, Rianti Agnesia Sempat Lakukan ini
TERUNGKAP, Detik-detik Menuju Kematian Tragis di Kuta Bali, Rianti Agnesia Sempat Lakukan ini
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
TERUNGKAP, Detik-detik Menuju Kematian Tragis di Kuta Bali, Rianti Agnesia Sempat Lakukan ini
AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.
“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Tribun Bali, atas sangkaan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuhan PSK di Kuta
Babak Akhir Kasus Pembunuhan PSK MiChat di Kuta Bali, Tikam Korban Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan Cewek BO MiChat di Kuta, RA Baru 3 Hari Tinggal di Bali, Ini Kata Rekan Korban |
![]() |
---|
Pembunuhan PSK di Kuta Bali, Ini Dugaan Alasan Rianti Naikkan Tarif Open BO |
![]() |
---|
Baru 3 Hari di Bali, Rianti Agnesia Tewas Dibunuh, Rekannya Tak Tahu Korban Open BO di MiChat |
![]() |
---|
Amrin Al Rasyid Pelaku Pembunuhan PSK di Kuta Bali Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.