Berita Bali

Banyak Konten Joged Tak Senonoh di Bali, Disbud Buat Ilikita Joged Bumbung Ajukan ke PJ Gubernur

Apalagi ini tari joged yang sudah keluar jalur, yang dilakukan oleh oknum baik itu penari joged itu sendiri, atau pengibingnya.

Dok. Tribun Bali
Ilustrasi - Cegah pementasan joged bumbung vulgar, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali memutuskan merancang awig-awig atau aturan baru yang akan diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. 

TRIBUN-BALI.COM, Bali - Cegah pementasan joged bumbung vulgar, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali memutuskan merancang awig-awig atau aturan baru yang akan diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

 

Ini juga sebagai upaya untuk menjaga keaslian, dan keutuhan seni budaya joged bumbung di Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Wayan Mardika. 

 


"Apapun tari-tarian itu ada kriteria dan aturan sendiri. Baik itu tandang, tangkis, tangkep.

Apalagi ini tari joged yang sudah keluar jalur, yang dilakukan oleh oknum baik itu penari joged itu sendiri, atau pengibingnya. Itu sudah keluar dari alur sudah keluar dari etika berkesenian,” kata Mardika pada, Jumat 10 Mei 2024.

 


Aturan baru ini mencakup beberapa hal yang dilarang, seperti gerakan yang bersifat bersenggama dan penyalahgunaan tata busana, yang sering dilakukan oleh oknum penari maupun pengibing. 

Baca juga: VIRAL Penari Joged & Pengibing Seorang Pemangku, Satpol PP Provinsi Bali Panggil Lalu Beri Edukasi

Baca juga: VIRAL Penari Joged & Pengibing Mangku Sudah Minta Maaf,  Sebut Diri Tak Sadar Saat Ngibing Jaruh

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged bumbung asal Buleleng (AR).

Dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged bumbung, dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari joged bumbung dan mengibing joged bumbung dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi ke depannya.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged bumbung asal Buleleng (AR). Dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged bumbung, dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari joged bumbung dan mengibing joged bumbung dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi ke depannya. (ISTIMEWA)

 


"Kami sudah membuat suatu aturan Ilikita tari joged bumbung, yang tidak boleh dilakukan baik itu penari joged itu sendiri maupun oleh pengibing itu sendiri,” tegasnya. 

 


Meskipun Dinas Kebudayaan tidak memiliki kewenangan, untuk menindak secara pidana, mereka akan menggunakan pendekatan edukatif untuk memastikan aturan baru ini dipatuhi.

"Kita hanya bisa dari edukasi atau melaporkan dan meluruskan yang keluar jalur," kata Mardika. 

 


Aturan baru ini akan diajukan ke Penjabat Gubernur Bali, setelah melalui tahap konsultasi lebih lanjut.

"Nanti kami akan ajukan ke Bapak Pj Gubernur Bali, dijadikan bahan acuan kepada masyarakat se kabupaten/kota se Bali," ungkap Mardika. 

 


 Meskipun belum disebarkan secara luas, Dinas Kebudayaan sangat mengantisipasi dampak negatif dari perilaku yang tidak pantas terhadap seni budaya ini.

 

"Sebenarnya ini sudah diantisipasi dengan menghapus di YouTube tayangan joget jaruh kerjasama dengan STIKOM Bali sejak tahun 2017 kita sudah menghapus," tambah Mardika. 

 


Aturan baru ini diberi nama "ILIKITA Joget Bumbung" yang bertujuan untuk mengatur tata cara dan etika dalam seni tari joged bumbung agar tetap terjaga, dan terlestarikan sebagai warisan budaya yang berharga bagi masyarakat Bali. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved