Populer Bali

Viral Bali: Upacara Pengabenan Putu Satria di Klungkung & Perdagangan Daging Anjing di Buleleng

Berita Viral Bali yang pertama menyorot upacara ngaben layon (jenazah) Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Suasana di depan rumah mendiang Putu Satria (19) jelang pengabenan pada 10 Mei 2024 pagi. 

Nekad Jualan Rawon Daging Anjing

Sidak Satpol PP Buleleng menyasar pedagang olahan daging anjing belum lama ini. Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu, 8 Mei 2024 telah memvonis bersalah dua pedagang olahan daging anjing.
Sidak Satpol PP Buleleng menyasar pedagang olahan daging anjing belum lama ini. Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu, 8 Mei 2024 telah memvonis bersalah dua pedagang olahan daging anjing. (dok ist)

Ulah dua pedagang makanan di Buleleng, Bali ini pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah diketahui menjual olahan daging anjing (RW).

Dua pedagang olahan daging anjing tersebut adalah I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika yang berasal dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Keduanya secara sah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja dengan hukuman 2 bulan kurungan setelah melakukan tindakan pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.

Dalam sidang pada Rabu, 8 Mei 2024, Komang Sarjana mengaku telah berjualan makanan olahan daging anjing sejak 2021.

Ia mengolah daging anjing tersebut menjadi sate dan rawon, dengan keuntungan mencapai Rp 1 juta per hari.

Sarjana menyadari sudah tahu ada larangan menjual olahan daging anjing, namun karena alasan ekonomi membuatnya tetap nekat.

"Sudah tahu dilarang. Ini masalah ekonomi saja. Sudah sempat jualan sate ayam dua minggu namun keuntungannya tidak seperti ini (jualan RW)," kata Sarjana.

Majelis Hakim, Pulung Yustisia Dewi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, sebagaimana diatur pada Perda Bali Tahun 2023 Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1).

Isinya tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda Bali tersebut mengatur tentang larangan berjualan makanan olahan daging anjing.

Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhkan pidana kurungan dua bulan tanpa dijalani.

Namun apabila dalam jangka waktu selama 10 bulan keduanya kembali menjual RW, akan langsung dihukum kurungan selama dua bulan.

Sarjana dan Nyoman Sudika kena sidak Satpol PP Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Kamis (25/4).

Sementara itu, Dokter Hewan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sasa Vernandes mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, tercatat ada sebanyak 104 pedagang RW yang beroperasi di Bali. Sebanyak 17 di antaranya ditemukan di Buleleng.

"Namun dari 17 itu, beberapa sudah ditemukan tutup. Sebelum sidak ini dilakukan kami juga telah memberikan edukasi dan pemahaman bahwa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi," ujar Sasa.

Sidak ini menyasar lima pedagang yang tersebar di Desa Bungkulan, Kelurahan Penarukan serta Desa Sangket.

Namun hanya dua yang ditemukan beroperasi.

Sementara tiga warung lainnya dalam keadaan tutup.

Ia mengatakan, anjing bukan hewan ternak yang dapat dikonsumsi. Kesehatannya pun tidak pernah diawasi oleh instansi terkait.

Ini kenapa daging anjing yang dijual tidak dapat dipastikan apakah terjangkit rabies atau tidak.

Selain itu, kata dia, tidak ada yang mengetahui daging anjing yang dijual terjangkit rabies atau tidak.

"Kadang anjing yang dijual diperoleh di jalanan, mungkin saja kondisinya sakit. Bahkan sengaja diracun untuk memudahkan penangkapan. Racun itu bisa masuk ke tubuh manusia," jelasnya.

"Tidak ada yang tahu juga apakah anjing itu bebas rabies atau tidak. Jadi kami harap pedagang RW ini beralih dengan menjual daging hewan ternak seperti sapi, kambing atau ayam yang memang lebih layak dikonsumsi," sambung dia.

Alasan Omset Menjanjikan

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres mengatakan, pihaknya sejatinya telah memberikan tindakan pembinaan dan teguran secara lisan sejak 2018 lalu kepada para pedagang.

Agar tidak menjual makanan olahan daging anjing.

Para pedagang pun sejatinya telah berjanji untuk menghentikan aktivitasnya melalui surat pernyataan yang dibuat.

Namun rupanya peringatan itu tak membuat mereka jera.

Ada faktor keuntungan ekonomi berlipat yang membuat mereka berjualan RW.

"Meski sudah beberapa kali mendapat teguran, para pedagang tetap berjualan makanan olahan daging anjing dengan alasan omset yang didapatkan dari cukup menjanjikan dengan kisaran Rp 1 juta per hari. (tribun bali/mit/rtu)

>>> Baca berita terkait lainnya <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved