Breaking News Kasus Dugaan SARA AWK Naik ke Penyidikan, Polda Bali Siapkan Bukti-bukti

Kepala Bidang Humas Polda Bali membenarkan bahwa kasus yang menyeret mantan senator DPD RI Bali, Arya Wedakarna sudah naik ke tingkat penyidikan.

|
Dok. Adrian
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (dua dari kiri). Dok. Adrian 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - TribunBreakingNews! Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret mantan senator DPD RI Bali, Arya Wedakarna sudah naik ke tingkat penyidikan. 

AWK dilaporan atas dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). 

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut laporan LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 Pelapor M. Zulfikar Ramly.S. S.H, M.Hum (Advokat)

Selain itu, AWK juga dilaporkan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024 dan serta LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 januari 2024 Pelapor Hilman Eka Rabbani.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ngurah Ambara Putra Dilantik Jadi Anggota DPD RI Gantikan Posisi Arya Wedakarna

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian meningkatkan status Laporan Polisi tersebut dari Penyelidikan menjadi Penyidikan (Pro Justitia), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK / 27 / IV / 2024 / DITRESKRIMSUS TANGGAL 29 APRIL 2024 POLDA BALI dan Surat SPDP Nomor : B / 28 / IV / RES.2.5 / 2024 / Ditreskrimsus dari Polda Bali tanggal 29 April 2024 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

"Kasus AWK lanjut, untuk AWK yang laporan ada di Polda sudah naik ke tingkat sidik, lagi berproses, nanti kalau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya akan kita informasikan lebih lanjut, pasti (dipanggil,-Red," jelas Kombes Pol Jansen saat dijumpai di Mapolda Bali, pada Sabtu 11 Mei 2024. 

"Kami melengkapi bukti-bukti, saksi ahli, semua harus komplit dulu supaya saat diajukan ke Jaksa hasil koordinasi bisa segera mendapatkan kepastian hukum," sambungnya. 

Sementara itu, Aliansi Kebhinekaan Bali yang terdiri dari berbagai unsur agama, etnis, suku dan RAS menyampaikan pernyataan sikapnya dengan sangat mendukung kinerja Polda Bali. 

Baca juga: Ngurah Ambara Gantikan Posisi Arya Wedakarna, Bakal Dilantik sebagai Anggota DPD RI Bali Hari Ini

Lanjutnya, demi kepastian hukum atas laporan polisi diatas Aliansi Kebhinekaan Bali meminta kepada Kapolda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di Indonesia tetap terawat dan terjaga demi keutuhan NKRI. 

"Bahwa Kami Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mengajak kepada seluruh element anak bangsa untuk merawat dan menjaga 4 pilar kebangsaan Indonesia khususnya dalam merawat dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia khususnya di pulau Bali dan tidak memberi ruang sedikitpun kepada Pihak-Pihak yang melakukan tindakan intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," terang Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali, Kadek Arya Bagiastra dalam pernyataan sikap tersebut. 
 
Selain diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPD RI Bali, politisi yang karib disapa AWK itu juga harus menghadapi proses hukum yang kini tengah bergulir di Kepolisian Daerah Bali.

Sebelumnya, AWK hangat menjadi perbincangan buntut pernyataan soal frontliner Bea Cukai Bandara di Bali yang tidak boleh memakai penutup kepala, yang menjadi awal mula sang senator dilaporkan ke Polda Bali.

Baca juga: Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang

Terkait keterangan Polda Bali yang menaikkan laporan terhadap dirinya ke penyidikan, AWK belum memberikan responnya.

Tribun Bali telah berupaya mengkonfirmasi AWK, Sabtu (11/5/2024) siang, namun belum mendapat jawaban.

Untuk diketahui, reaksi ini bermula atas ucapan AWK yang meminta frontliner Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai adalah gadis Bali yang tidak menutupi rambutnya dengan penutup-penutup tidak jelas viral di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan AWK saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved