Berita Bali
TANGKAP Desak Polda Bali Usut Tuntas Aktor Intelektual, Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus TPPO
Pihaknya mendesak adanya reformasi sistem perekrutan ABK yang berbasis kontrak kerja transparan dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - koalisi Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) menyambut baik Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 21 calon Anak Buah Kapal (ABK) KM Awindo 2A diduga menjadi korban TPPO.
Koalisi TANGKAP mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada 6 orang yang telah dijerat, melainkan harus menelusuri hingga ke aktor intelektual dan pemilik manfaat (beneficial owner) di balik kejahatan kemanusiaan ini.
"Kami meminta Polda Bali memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Ini kejahatan terorganisir. Polisi wajib menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak termasuk beneficial owner, serta aktor intelektual yang selama ini berlindung di balik perusahaan,” tegas Perwakilan Koalisi TANGKAP, Ignatius Rhadite, pada Sabtu (25/10).
Kasus yang dilaporkan pada 23 Agustus 2025 ini menyoroti modus penipuan dan eksploitasi kerja terhadap calon ABK yang dijanjikan pekerjaan, namun ditahan dan dipaksa bekerja tanpa kejelasan status di atas kapal cumi.
Baca juga: KEBUTUHAN 250.000 Ton Per Bulan, Akindo Pastikan Stok Kedelai, Gakoptindo: Kualitas Bibit Diperbaiki
Baca juga: MUNCUL Pesawat Amfibi Rute Banyuwangi-Bali, Kapal Cepat Banyuwangi - Serangan Off Sementara
Keenam tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai pihak, menunjukkan adanya jaringan terorganisasi 3 calo R, MAS, dan TS, satu oknum aparat Ditpolairud Polda Bali berinisial IPS, Kapten Kapal KM Awindo 2A berinisial JS dan Direktur PT Awindo International berinisial I.
Para tersangka dikenai pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), menunjukkan adanya bukti kuat perekrutan dengan cara penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan, dan penjeratan utang.
Rhadite menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang melibatkan unsur perusahaan hingga aparat penegak hukum adalah bukti adanya praktik yang terstruktur. Namun, menurutnya, enam tersangka ini kemungkinan hanyalah pelaksana di lapangan.
TANGKAP menekankan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar penipuan kerja, tetapi merupakan bentuk nyata perbudakan modern.
Oleh karena itu, akuntabilitas negara harus ditunjukkan dengan memburu otak utama di balik operasi perdagangan orang di sektor perikanan tangkap ini. Selain penuntasan proses hukum, Koalisi juga menuntut agar negara segera menjamin perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak 21 korban.
“Perlindungan harus mencakup kompensasi, restitusi, dan pendampingan sosial hingga psikologis. Korban telah mengalami penderitaan mental dan fisik,” kata dia.
Koalisi TANGKAP juga kembali mengingatkan bahwa kasus ini mengonfirmasi status Pelabuhan Benoa sebagai titik rawan eksploitasi akibat lemahnya pengawasan lintas sektor seperti Disnaker, DKP, Dishub, dan Aparat Penegak Hukum di Pelabuhan.
Pihaknya mendesak adanya reformasi sistem perekrutan ABK yang berbasis kontrak kerja transparan dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus TPPO yang melibatkan 21 korban. Mirisnya, salah satu dari keenam tersangka tersebut merupakan aparat kepolisian aktif di salah satu Satuan Direktorat Polda Bali berinisial IPS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, oknum polisi IPS berperan penting dalam merekrut korban dengan berkoordinasi bersama agen.
Sementara lima tersangka lain yang turut ditahan adalah TS alias MI, R, MAS, JS, dan I. “Keterlibatan anggota kami itu ada. Makanya kami tindak lanjuti. Kita tahan. Kita periksa,” tegas Kombes Pol Sandy kepada Tribun Bali, pada Sabtu (25/10).
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Perkara Penipuan Tersangka Togar Situmorang, Ditahan di Kerobokan |
|
|---|
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan |
|
|---|
| Komisi IV DPR RI Gelar Diskusi Repatriasi Untuk Mendukung Satwa Liar di Provinsi Bali |
|
|---|
| Dramatis, Alif Andira dari Bali Raih Juara Nasional ICTC 2025/2026, Wakili Tanah Air ke Thailand |
|
|---|
| TUMPEK Wariga, Festival Bahari Jaladhi Vistara Dibuka di Tejakula, Perkuat Pemberdayaan Garam Lokal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.