Berita Bali
TANGKAP Desak Polda Bali Usut Tuntas Aktor Intelektual, Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus TPPO
Pihaknya mendesak adanya reformasi sistem perekrutan ABK yang berbasis kontrak kerja transparan dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kasus TPPO ini terungkap setelah serangkaian kejahatan yang terjadi antara 4 hingga 15 Agustus 2025 di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A yang berlokasi di Perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah merekrut 21 korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) penangkap cumi dengan iming-iming gaji besar. Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami para korban.
“Modusnya itu adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan,” jelas Kabid Humas.
Selain pekerjaan yang tidak sesuai, para korban juga dihadapkan pada praktik penjeratan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, serta perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan. Tempat penampungan dilaporkan tidak layak, bahkan tidak memiliki fasilitas MCK dan makanan yang layak.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari mencari calon ABK melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut, hingga merekrut secara langsung. Diduga kuat, tersangka IPS menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Polri dalam menjalankan aksinya.
Untuk penanganan internal, tersangka IPS dikenakan sanksi tegas berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan, selain proses hukum pidana yang sedang berjalan. “Ya, kalau Polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel,” tandasnya.
Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 16 Oktober 2025 sesuai Surat Perintah Penangkapan. Untuk memperkuat penyidikan, Polda Bali telah memeriksa 22 orang saksi dan dua orang saksi ahli TPPO dan pidana.
Adappun beberapa barang bukti yang disita diantaranya 31 lembar PKWT calon ABK Awindo 2A- 1 Berkas Dokumen KM Awindo 2A, 4 lembar surat pernyataan antara korban dengan tersangka TS.
21 lembar PKL PT. Awindo, satu lembar penunjukan keagenan kapal, 1buku catatan kebutuhan kapal, 26 buah KTP calon ABK Awindo 2A, 2 lembar catatan kasbon AWI 2A. 1 lembar faktur solar KM Awindo 2A, satu bendel PKWT yang ditandatangani tersangka IPS, dan 2 unit handphone iPhone 15 Pro Max.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang berat terkait perdagangan orang. Tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka oknum polisi IPS dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP. Sementara terhadap tersangka I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP.
Kepolisian hingga kini masih mendalami apakah oknum anggota polisi tersebut termasuk dalam jaringan atau sindikat TPPO yang terorganisir. (ian)
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Perkara Penipuan Tersangka Togar Situmorang, Ditahan di Kerobokan |
|
|---|
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan |
|
|---|
| Komisi IV DPR RI Gelar Diskusi Repatriasi Untuk Mendukung Satwa Liar di Provinsi Bali |
|
|---|
| Dramatis, Alif Andira dari Bali Raih Juara Nasional ICTC 2025/2026, Wakili Tanah Air ke Thailand |
|
|---|
| TUMPEK Wariga, Festival Bahari Jaladhi Vistara Dibuka di Tejakula, Perkuat Pemberdayaan Garam Lokal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.