Berita Badung

TERANCAM Hukuman Mati, Pelaku Pabrik Narkoba di Kuta Utara Badung, Ada Lima Jenis Narkoba Ditemukan

Bahkan dari kasus tersebut ada empat pelaku yamg diamankan, dengan dua WNA Asal Ukraina, Satu WNA Rusia dan satu WNI.

Agus Aryanta/Tribun Bali
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil saat merilis kasus lab Narkoba di Sunny Canggu Bali pada Senin 13 Mei 2024 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus pabrik narkoba, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Villa Sunny, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Bahkan dari kasus tersebut ada empat pelaku yamg diamankan, dengan dua WNA Asal Ukraina, Satu WNA Rusia dan satu WNI.

Dari temuan kasus tersebut, pelaku diancam hukuman mati, mengingat ada lima jenis narkoba yang ditemukan di pabrik tersebut mulai dari ganja hydroponik, hashis, kokain, mephedrone dan sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti, menyebutkan para tersangka yang diinterogasi mengakui, bahan dan peralatan pabrik narkoba ini yang tidak ada di Indonesia.

Namun dipesan dari Tiongkok melalui market place Ali Baba dan Ali Express. Bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui market place Indonesia.

Baca juga: CEKCOK Mulut Antara Wisman India & Pemangku di Pura Tirta Empul Tampaksiring, Ini Masalahnya!

Baca juga: JASAD Korban Terseret Arus Ditemukan Terapung di Pantai Pekutatan Jembrana Oleh Tim SAR Gabungan

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil saat merilis kasus lab Narkoba di Sunny Canggu Bali pada Senin 13 Mei 2024.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil saat merilis kasus lab Narkoba di Sunny Canggu Bali pada Senin 13 Mei 2024. (Agus Aryanta/Tribun Bali)

"Penanamannya sudah di setting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur PH, pemberian air, oksigen, serta pupuk secara otomatis dan teratur. Sehingga bunga ganja yang dihasilkan kualitasnya sangat baik," jelasnya.

Sistem kerja mephedrone juga sudah sistematis dengan mencampurkan bahan-bahan kimia, diukur PHnya dan adonan dimasukkan ke alat reverse cooler mix agar kental.

Berikutnya, bahan itu dicampur lagi dengan bahan-bahan kimia lainnya dan terakhir disaring, lalu dicuci dengan aceton sampai kering.

Hasilnya menjadi mephedrone (tanpa perlu dicetak dengan mesin seperti xtc).

Modus operandi pemasarannya, menggunakan jaringan Hydra Indonesia (darknet forum 2 roads.cc) untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot.

"Jadi narkobanya di pasarkan secara online. Beberapa grup telegram tersebut yaitu bali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager dan mentor cannashop.

Jaringan Hydra ini ada di Indonesia dan kode-kodenya tersebar di Bali, ada yang dicat di tembok-tembok menggunakan pilox, menariknya transaksi dari pemesan dilakukan menggunakan uang elektronik bitcoin," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil saat merilis kasus lab narkoba di Sunny Canggu Bali pada Senin 13 Mei 2024.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil saat merilis kasus lab narkoba di Sunny Canggu Bali pada Senin 13 Mei 2024. (Agus Aryanta/Tribun Bali)

 

Seperti diketahui, pabrik narkoba yang dibuat di Villa Sunny, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, akhirnya dibeberkan oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved