Berita Jembrana

Kronologi Gadis 14 Tahun Digilir 3 Pria di Jembrana, Gonta Ganti Tempat Hingga Janji Dinikahi

Kronologi Gadis 14 Tahun Digilir 3 Pria di Jembrana, Gonta Ganti Tempat Hingga Janji Dinikahi

kolase tribun bali
ILSUTRASI 

 


TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tiga orang pria dengan mengenakan baju tahanan warna oranye nampak digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Selasa 21 Mei 2024.

Adalah para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Yang mana korbannya adalah seorang gadis berusia 14 tahun.

Baca juga: Selamat Jalan! Pantai Yeh Sumbul Jembrana Jadi Saksi Bisu, Alami Henti Nafas Lalu Meninggal Dunia

Salah satu tersangka berstatus duda bahkan menerapkan modus dengan nekat memberikan pil koplo berlogo Y kepada anak korban yang diklaim sebagai pacarnya selanjutnya disetubuhi di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tiga tersangka yang melakukan TPKS tersebut diantaranya adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23). Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga asal Kecamatan Melaya. 

Baca juga: Istri Ditangkap di Buleleng, Suami DPO, Kapolres: Pasutri ini Terkenal, Terancam Bui Seumur Hidup

"Korban berusia 14 tahun," sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Selasa 21 Mei 2024. 

Dia melanjutkan, dari laporan tersebut pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. 

Dari pengakuan para tersangka, kasus tersebut terjadi pada Senin 15 April 2024 lalu.

Dimana tersangka 1 yakni FZ (20) yang berkenalan lewat media sosial kemudian berniat untuk mengajak jalan-jalan.

Setelah sepakat, tersangka menjemput anak korban di depan gang rumahnya pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA.

Selama perjalanan, tersangka terus merayu korban dan menjanjikan uang Rp100 ribu hingga mengajaknya di sebuah pondok wisata. 

Di lokasi tersebut, korban disetubuhi oleh tersangka 1.

Setelah itu, korban diantarkan ke depan kantor Desa Cupel lalu meninggalkannya. Tak lama, anak korban dijemput oleh tersangka 2 yakni FM karena sebelumnya sudah janjian.

FM ini kemudian mengajak korban minum-minuman keras di pesisir pantai pada tengah malam.

Selanjutnya, FM mengajak anak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhinya.

Setelah perlakuannya tersebut, korban diberi uang Rp50 ribu oleh pelaku.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 dinihari Selasa 16 April 2024 lalu, FM mengajak korban ke Pantai Cupel dan bertemu tersangka 3 yakni FI (23) yang mengaku sebagai pacar korban sudah seminggu lamanya sebelum kejadian tersebut.

Saat itu, FM meninggalkan tersangka 3 dengan korban. Sebab, dari pengakuannya, 

"Sebelumnya tersangka FI meminta bantuan kepada tersangka FM untuk membantu mencari anak korban," ungkapnya.

Di lokasi tersebut, FI akhirnya memberikan anak korban pil warna putih berlogo Y.

Tersangka FI lantas mengantar anak korban ke bengkel motor milik kakak korban.

Setelah beristirahat, siang harinya tersangka 3 sempat mengajak anak korban ke rumah orang tuanya, kemudian mengajak lagi keluar rumah.

Ternyata tersangka FI yang berstatus duda ini mengajak anak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhi anak korban.

Anak korban lalu diantar ke rumah neneknya.

"Bahkan, tersangka FI berjanji akan menikahi anak korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

"Kami imbau kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan atau lingkungan bermain anak. Termasuk pengawasan terhadap penggunaan media sosialnya," tandasnya.


Dapat Pil Koplo Dari Temannya


Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto sempat menanyakan kepada tersangka FI terkait asal muasal pil koplo yang dimiliknya. Tersangka 3 yang berstatus duda ini mengaku mendapat dari temannya di wilayah Denpasar. Pil warna putih berlogo Y tersebut biasanya tersangka gunakan saat bekerja. 


"Dapat dari teman di Denpasar, buat kerja. Punya tiga biji, satu saya kasi ke korban," kata FI tersangka 3 yang sempat memberikan anak korban pil koplo warna putih.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved