Berita Badung

Hasil Pemanggilan Perusahaan yang Mengeruk Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP: Izin Dokumen Sah

Berikut update dari pemanggilan perusahaan yang melakukan aktivitas pemangkasan tebing kapur di Jalan Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung,

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Satpol PP Badung dan Provinsi Bali saat menutup pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung beberpa waktu lalu. 

Dikonfirmasi terpisah, selaku legal aktivitas pengerukan tebing, Kadek Edi Eriawan menuturkan bahwa aktivitas cut and fill tersebut adalah berkenaan dengan rencana pembangunan akomodasi pariwisata.

Yang mana proses perizinannya dipastikan sudah memenuhi standar dari dinas-dinas terkait.

"Semua perizinan itu sudah diproses sejak Juni 2023," ungkapnya sembari mengakui bahwa meski bukan syarat yang wajib, sebelumnya pihaknya tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Baca juga: Pengeruk Tebing di Pecatu Badung Bali Hari Ini Dipanggil Satpol PP,  Proyek Dihentikan Sementara

Aktivitas cut and fill, kata dia, baru dimulai sejak tiga bulan lalu.

Hanya saja itupun sudah disampaikan dalam sosialisasi yang telah dilakukan, termasuk mengenai time schedule (jadwal waktu).

Ditanya soal material hasil penggalian yang dilakukan, Edi menyebut bahwa selama ini sebagian memang ditata di lokasi proyek.

Namun tidak dipungkiri, ada pula yang diberikan secara cuma-cuma kepada warga setempat yang membutuhkan material urukan.

Hal tersebut sebagai timbal balik atas akses jalan yang telah diberikan.

Ditanya soal reruntuhan yang terlanjur jatuh ke area pantai, Edi memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan.

Karena itu disadari sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihaknya.

"Kami koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk kita akan melakukan tanda tangan pernyataan. Jika memungkinkan, lebih cepat lebih bagus. Bahkan kami mencoba memplot untuk selama satu bulan, untuk membersihkan total seperti semula," sebutnya.

Untuk teknis pembersihan, dia menyebut akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

Bahkan jika memungkinkan, pembersihan akan dimulai dalam satu atau dua hari ke depan.

"Planing cut and fill, sebenarnya sudah masuk 95 atau 97 persen," sebutnya menuturkan proyek yang dilaksanakan di atas lahan dengan total luas 11.100 m2 tersebut.

Ditegaskan kembali soal izin ,pihaknya mengaku lahan tersebut memang hak milik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved