Berita Badung
Hasil Pemanggilan Perusahaan yang Mengeruk Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP: Izin Dokumen Sah
Berikut update dari pemanggilan perusahaan yang melakukan aktivitas pemangkasan tebing kapur di Jalan Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung,
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Dikonfirmasi terpisah, selaku legal aktivitas pengerukan tebing, Kadek Edi Eriawan menuturkan bahwa aktivitas cut and fill tersebut adalah berkenaan dengan rencana pembangunan akomodasi pariwisata.
Yang mana proses perizinannya dipastikan sudah memenuhi standar dari dinas-dinas terkait.
"Semua perizinan itu sudah diproses sejak Juni 2023," ungkapnya sembari mengakui bahwa meski bukan syarat yang wajib, sebelumnya pihaknya tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Baca juga: Pengeruk Tebing di Pecatu Badung Bali Hari Ini Dipanggil Satpol PP, Proyek Dihentikan Sementara
Aktivitas cut and fill, kata dia, baru dimulai sejak tiga bulan lalu.
Hanya saja itupun sudah disampaikan dalam sosialisasi yang telah dilakukan, termasuk mengenai time schedule (jadwal waktu).
Ditanya soal material hasil penggalian yang dilakukan, Edi menyebut bahwa selama ini sebagian memang ditata di lokasi proyek.
Namun tidak dipungkiri, ada pula yang diberikan secara cuma-cuma kepada warga setempat yang membutuhkan material urukan.
Hal tersebut sebagai timbal balik atas akses jalan yang telah diberikan.
Ditanya soal reruntuhan yang terlanjur jatuh ke area pantai, Edi memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan.
Karena itu disadari sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihaknya.
"Kami koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk kita akan melakukan tanda tangan pernyataan. Jika memungkinkan, lebih cepat lebih bagus. Bahkan kami mencoba memplot untuk selama satu bulan, untuk membersihkan total seperti semula," sebutnya.
Untuk teknis pembersihan, dia menyebut akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
Bahkan jika memungkinkan, pembersihan akan dimulai dalam satu atau dua hari ke depan.
"Planing cut and fill, sebenarnya sudah masuk 95 atau 97 persen," sebutnya menuturkan proyek yang dilaksanakan di atas lahan dengan total luas 11.100 m2 tersebut.
Ditegaskan kembali soal izin ,pihaknya mengaku lahan tersebut memang hak milik.
| Awas Kunci Nyantol Undang Niat Maling, MAH Tertangkap Curi NMAX di Pantai Kelan Bali |
|
|---|
| Pemuda Asal Makassar Tertangkap Curi NMAX di Tempat Wisata Pantai Kelan, Motif Kunci Nyantol |
|
|---|
| Dua Spesialis Curanmor Antar Kabupaten di Bali Dibekuk, IWGS dan IWS Gunakan Kunci Palsu |
|
|---|
| RAPBD 2026 Meroket Rp 12,3 T, Bupati Optimis Kini Sudah Jalankan Program SUPD |
|
|---|
| Meski Realisasi PAD 2025 Meleset, Target PAD Badung 2026 Meroket, Dipatok Rp12,3 Triliun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.