Berita Badung

Hasil Pemanggilan Perusahaan yang Mengeruk Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP: Izin Dokumen Sah

Berikut update dari pemanggilan perusahaan yang melakukan aktivitas pemangkasan tebing kapur di Jalan Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung,

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Satpol PP Badung dan Provinsi Bali saat menutup pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung beberpa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Berikut update dari pemanggilan perusahaan yang melakukan aktivitas pemangkasan tebing kapur di Jalan Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali, pada Selasa 21 Mei 2024.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, pada akhirnya telah memanggil pihak perusahaan.

Dari hasil pemanggilan tersebut, pihak Satpol PP Bandung mengungkapkan bahwa pihak perusahaan rupanya memiliki izin lengkap.

Baca juga: Viral Bali Tebing di Pecatu Dikeruk untuk Bangun Hotel, Ini Respon Satpol PP Badung & Menparekraf

Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, bahwa pemilik lahan telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Semua tahapan perizinan telah dilakukan. Bahkan pemilik lahan ternyata juga sudah melakukan sosialisasi dengan menghadirkan tokoh-tokoh terkait sebagaimana tertuang dalam daftar hadir," kata Suryanegara kepada Tribun Bali setelah melakukan pemanggilan.

Seluruh dokumen perizinan yang dimiliki juga telah dipastikan otentik alias sah oleh instansi terkait di Kabupaten Badung, Bali.

Termasuk yang berkaitan dengan pekerjaan cut and fill atau gali uruk yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Intinya hari ini (21 Mei 2024) sudah dilakukan pemeriksaan dokumen yang lebih detail, dan hasilnya itu sah," tegasnya.

Baca juga: Pengeruk Tebing di Pecatu Badung Bali Hari Ini Dipanggil Satpol PP,  Proyek Dihentikan Sementara

Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang menjadi PR bagi pihak usaha terkait. Yakni berkenaan dengan adanya reruntuhan tanah kapur yang jatuh ke area pantai.

"Kami berikan jangka waktu paling lama satu bulan untuk membersihkan semua puing yang jatuh. Hari ini kita buka Pol PP Line-nya, agar mereka bisa akses membersihkan pantai. Setelah semua bersih, baru mereka bisa melanjutkan aktivitas proyek," ungkapnya.

Birokrat asal Denpasar itu juga memastikan bahwa pihak terkait sudah menandatangani pernyataan sebagai komitmen untuk melaksanakan aktivitas sesuai dokumen perizinan dikantongi.

"Kita akan pantau seminggu sekali bagaimana perkembangan pelaksanaannya di lapangan," sambungnya.

Pihak mengeruk tebing saat dimintai klarifikasi dokumen perizinan di Kantor Satpol PP Badung, Selasa 21 Mei 2024 - Panggil Pengeruk Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP Badung Sebut Izin Lengkap
Pihak mengeruk tebing saat dimintai klarifikasi dokumen perizinan di Kantor Satpol PP Badung, Selasa 21 Mei 2024 - Panggil Pengeruk Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP Badung Sebut Izin Lengkap (Tribun Bali/Agus Aryanta)

Di lain hal, Suryanegara juga kembali mengingatkan agar pihak proyek tidak memperjualbelikan hasil penggalian.

Kecuali yang bersangkutan sudah memiliki izin tersendiri berkaitan dengan hal tersebut.

"Kalau melakukan seperti itu (menjual hasil galian -red) l tanpa izin, itu arahnya bisa pidana," ucapnya sembari mengatakan bahwa lokasi proyek bersangkutan rencana akan dibangun akomodasi pariwisata yakni hotel yang menghadap ke laut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved