Berita Badung
Hasil Pemanggilan Perusahaan yang Mengeruk Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP: Izin Dokumen Sah
Berikut update dari pemanggilan perusahaan yang melakukan aktivitas pemangkasan tebing kapur di Jalan Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung,
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Berikut update dari pemanggilan perusahaan yang melakukan aktivitas pemangkasan tebing kapur di Jalan Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali, pada Selasa 21 Mei 2024.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, pada akhirnya telah memanggil pihak perusahaan.
Dari hasil pemanggilan tersebut, pihak Satpol PP Bandung mengungkapkan bahwa pihak perusahaan rupanya memiliki izin lengkap.
Baca juga: Viral Bali Tebing di Pecatu Dikeruk untuk Bangun Hotel, Ini Respon Satpol PP Badung & Menparekraf
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, bahwa pemilik lahan telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Semua tahapan perizinan telah dilakukan. Bahkan pemilik lahan ternyata juga sudah melakukan sosialisasi dengan menghadirkan tokoh-tokoh terkait sebagaimana tertuang dalam daftar hadir," kata Suryanegara kepada Tribun Bali setelah melakukan pemanggilan.
Seluruh dokumen perizinan yang dimiliki juga telah dipastikan otentik alias sah oleh instansi terkait di Kabupaten Badung, Bali.
Termasuk yang berkaitan dengan pekerjaan cut and fill atau gali uruk yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Intinya hari ini (21 Mei 2024) sudah dilakukan pemeriksaan dokumen yang lebih detail, dan hasilnya itu sah," tegasnya.
Baca juga: Pengeruk Tebing di Pecatu Badung Bali Hari Ini Dipanggil Satpol PP, Proyek Dihentikan Sementara
Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang menjadi PR bagi pihak usaha terkait. Yakni berkenaan dengan adanya reruntuhan tanah kapur yang jatuh ke area pantai.
"Kami berikan jangka waktu paling lama satu bulan untuk membersihkan semua puing yang jatuh. Hari ini kita buka Pol PP Line-nya, agar mereka bisa akses membersihkan pantai. Setelah semua bersih, baru mereka bisa melanjutkan aktivitas proyek," ungkapnya.
Birokrat asal Denpasar itu juga memastikan bahwa pihak terkait sudah menandatangani pernyataan sebagai komitmen untuk melaksanakan aktivitas sesuai dokumen perizinan dikantongi.
"Kita akan pantau seminggu sekali bagaimana perkembangan pelaksanaannya di lapangan," sambungnya.

Di lain hal, Suryanegara juga kembali mengingatkan agar pihak proyek tidak memperjualbelikan hasil penggalian.
Kecuali yang bersangkutan sudah memiliki izin tersendiri berkaitan dengan hal tersebut.
"Kalau melakukan seperti itu (menjual hasil galian -red) l tanpa izin, itu arahnya bisa pidana," ucapnya sembari mengatakan bahwa lokasi proyek bersangkutan rencana akan dibangun akomodasi pariwisata yakni hotel yang menghadap ke laut.
RAIH EMAS! Atlet Badung Pada PORPROV Bali XVI Akan Dapat Bonus Rp 80 Juta |
![]() |
---|
KRONOLOGI MENGHARUKAN, Driver Ojek Meninggal dengan Senyuman di Pantai Padang Padang Pecatu |
![]() |
---|
Soroti Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti, Ini Respon Dewan Badung |
![]() |
---|
DEWAN Minta Penegakan Hukum Harus Dilakukan, Terkait Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti |
![]() |
---|
Sistem Tol Gate Bandara Ngurah Rai Down, Sempat Terjadi Kemacetan Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.