OTT di Bali

UANG Tunai Rp50 Juta Sudah Diserahkan ke Bendesa Adat Berawa, Ini Kronologis Pemerasan Rp 10 Miliar!

Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 20

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra-Tribun Bali
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana saat tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menjalani sidang perdana. 

Saksi Andianto memyampaikan tidak sanggup memberikan uang Rp 10 miliar dan harus bicara dengan pihak PT. Berawa Bali Utama. Saksi Andianto pun meminta agar terdakwa menunjukkan dasar aturan permintaan uang namun tidak pernah memberikan.

Sekira bulan November 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto, membutuhkan uang Rp 50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucunya. Permintaan terdakwa dipenuhi oleh saksi Andianto.

Tanggal 20 Nopember 2023 saksi Andianto menyerahkan uang tunai Rp 50 juta kepada terdakwa di Starbucks Simpangan Dewi Sri, Jalan Sunset Road Legian, Kuta, Badung tanpa kwitansi.

Saat itu terdakwa menyampaikan ke saksi Andianto, permintaan Rp 10 miliar masih tetap. Juga terdakwa meminta agar penyerahan Rp 50 juta tidak disampaikan kemana-mana, termasuk ke Klian Banjar Adat Berawa.

Setelah penyerahan Rp 50 juta, periode bulan November 2023 sampai dengan Desember 2023, terdakwa terus menghubungi saksi Andianto menanyakan perkembangan permintaan uang Rp 10 miliar. Atas pertanyaan terdakwa, saksi Andianto menjawab agar terdakwa bersabar, karena saksi Andianto masih berkoordinasi dengan pihak investor.

Tanggal 5 Januari 2024, PT. Berawa Bali Utama menyelenggarakan pertemuan konsultasi publik terkait AMDAL Magnum Residence Berawa, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Tibubebeng.

Pertemuan itu dihadiri oleh Investor PT. Berawa Bali Utama, Klian Banjar Adat Berawa, Kepala Desa Tibubeneng (diwakili Sekretaris Desa), BPD, LPM, Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta pihak terkait lainnya.

Namun terdakwa selaku Bandesa Desa Adat
Berawa tidak hadir. Padahal sudah menerima undangan tertanggal 28 Desember 2023 untuk kegiatan pertemuan konsultasi tersebut. Dan tanda tangan terdakwa dalam Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKP) tersebut diperlukan sebagai syarat pengurusan AMDAL/UKL-UPL/SPPL.

Sehari setelah pelaksanaan sosialisasi, saksi Andianto kemudian mendatangani rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Badung, untuk mohon tanda
tangan daftar hadir dan Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat.

Namun terdakwa menyampaikan kepada saksi Andianto, dirinya dan Klian Banjar Adat Berawa belum bisa menandatangani Berita Acara Pertemuan tersebut jika saksi Andianto belum memberikan kontribusi berupa uang Rp 10 miliar yang sebelumnya diminta.

Perbuatan terdakwa yang menolak menandatangani Berita Acara Pertemuan merupakan siasat agar saksi Andianto mau memenuhi permintaan uang Rp 10 miliar. Mengingat terdakwa mengetahui bahwa berita acara pertemuan tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat pengurusan AMDAL/UKL-UPL/SPPL.

Singkat cerita, terdakwa terus menerus menanyakan permintaan uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto. Merasa didesak, saksi Andianto pun menghubungi terdakwa via pesan WhatsApp dan menanyakan kabar.

Terdakwa menjawab “kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 M dan the Magnum supaya segera kita semua tenang”.
Kemudian saksi Andianto menjawab “saya ada seratus juta, apakah itu dulu atau tunggu cair semua” dan terdakwa menjawab “saya mau aja pak, cuman kapan kira-kira cair yang 10 M nya?”

Dijawab kembali oleh saksi Andianto “10 M sudah sampaikan ke legal tapi semua masih dikendali pak Budi, saya juga tidak enak dengan bapak, kalau bapak mau ambil 100 juta dulu boleh, tapi kalau mau tunggu yang 10 M silahkan, saya serba salah”. Terdakwa menjawab “Nggih pak Andi, besok sore bisa kita ketemu”.

Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 15.15 Wita terdakwa menemui saksi Andianto di Caffe Casa Bunga, Renon. Pada saat itu saksi Andianto membawa uang sejumlah Rp 100 Juta lalu menyerahkan kepada terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved