OTT di Bali

UANG Tunai Rp50 Juta Sudah Diserahkan ke Bendesa Adat Berawa, Ini Kronologis Pemerasan Rp 10 Miliar!

Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 20

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra-Tribun Bali
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana saat tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menjalani sidang perdana. 

Usai menerima uang Rp 100 juta itu, terdakwa tetap menanyakan kepada saksi Andianto mengenai kapan Rp 10 milar akan diserahkan. Saksi Andianto menjawab masih berkoordinasi.

Ketika saksi Andianto memesan minuman, datang tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meringkus terdakwa Ketut Riana. Selain mengamankan terdakwa, tim Kejati Bali juga menyita uang Rp 100 juta dari tangan terdakwa yang baru saja diterimanya. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved