Berita Jembrana

Dua Orang Pelaku Ditetapkan DPO, Satpolairud Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan Penyu

Dua Orang Pelaku Ditetapkan DPO, Satpolairud Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan Penyu

istimewa
Dua Orang Pelaku Ditetapkan DPO, Satpolairud Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan Penyu 


Dari hasil interogasi, kata dia, tersangka AS ini sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Hanya saja baru tertangkap kali ini. Sementara KS adalah residivis kasus berbeda. 


Pengakuan tersangka, AS mengaku rencananya dibayar Rp300 ribu, kemudian orang/nelayan yang membantu karena mengangkut dari laut perahu, perahu ke pikap akan dibayar Rp800 ribu. Namun, upah tersebut belum diterima, sifatnya hanya dijanjikan saja. Sebab, sebelumnya satwa dilindungi tersebut hendak dikirim dan akan dijualbelikan di daerah Denpasar.


"Kami tegaskan hentikan penyelundupan penyu. Mari bersama-sama menjaga ekosistem laut apalagi satwa dilindungi agar tetap lestari. Masyarakat juga kami harap ikut serta menginformasikan kepada kepolisian jika mengetahui adanya perusakan 
habitat atau ekosistem." tegasnya.


Atas perbuatannya, dua pelaku melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni Barang Siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup diancam pidana Penjara paling 
lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.


"Kami harap ini menjadi efek jera dan tidak sampai membuat Jembrana sebagai zona merah penyelundupan penyu," tandasnya. 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved