Berita Jembrana

Dua Orang Pelaku Ditetapkan DPO, Satpolairud Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan Penyu

Dua Orang Pelaku Ditetapkan DPO, Satpolairud Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan Penyu

istimewa
Dua Orang Pelaku Ditetapkan DPO, Satpolairud Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan Penyu 

 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua tersangka kasus penyelundupan 12 ekor penyu yakni Ahmad Sodikin dan Komang Suama dihadirkan Polres Jembrana di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat 31 Mei 2024.

Penyu jenis hijau disebutkan berasal dari pesisir pantai Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sementara ada dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Gede Widnyana Ditangkap di Iman Bonjol Denpasar, Dituntut Bui 9 Tahun dan 3 Bulan

Adalah sopir pikap yang mengangkut pikap dan seorang nelayan yang menangkap penyu di Jawa Timur.

Mirisnya, DPO sopir sebelumnya sempat diamankan dengan kasus yang sama dan di bulan Desember 2023 lalu baru selesai menjalani pidana.

Beberapa bulan setelahnya, ternyata melakukan hal serupa lagi. 

Baca juga: Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Parkir Bandara Ngurah Rai, Risky Dihukum 9 Tahun Penjara

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di pesisir pantai Desa/Kecamatan Melaya kerap terjadi aksi penyelundupan. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Satpolairud Polres Jembrana kemudian penyisiran di seputaran Pantai wilayah Melaya Minggu 26 Mei 2024 tengah malam. Dan ternyata, petugas menemukan tiga ekor penyu yang berada di pinggir pantai. 

 

Tak lama, petugas mendapat informasi penyelundupan sehingga bergegas menuju lokasi dan menemukan sebuah mobil pikap putih yang mengangkut 12 ekor penyu. Agar tak kabur, kendaraan petugas yang dipimpin Kasat Polairud, AKP Putu Suparta nekat menabrakkan kendaraannya dengan mobil pelaku. Hanya saja, saat itu dua orang pelaku yang berada dalam mobil berhasil kabur.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan KS di waktu dan tempat yang berbeda. AS diamankan di sebuah rumah kosong wilayah Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara saat sedang tertidur lelap. Sementara KS berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Melaya beberapa jam setelahnya.


Penyu hasil selundupan tersebut kemudian dievakuasi dan langsung diserahkan ke Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak untuk ditangani agar tetap hidup dan sehat.


"Dua sudah kita amankan. Kernet dari pikap putih tersebut dan seorang pangkon atau orang/nelayan yang membantu mengangkut penyu dari laut ke perahu dan perahu ke darat," kata  didampingi jajarannya, Jumat 31 Mei 2024.


AKBP Tri Purwanto menyebutkan, total ada 12 ekor penyu yang diselundupkan para pelaku. Sementara ada juga tiga ekor penyu yang ditemukan petugas di pesisir pantai sehingga statusnya sebagai barang temuan.


"12 ekor penyu hasil penyelundupan, tiga ekor penyu hasil temuan petugas di pantai," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved