Berita Badung

Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan 24 WNA 

Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan 24 WNA 

istimewa
Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan 24 WNA  

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 WNA atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan,” kata Suhendra, Jumat 31 Mei 2024.

Baca juga: Video Viral C Cafe Jimbaran Bali Dirusak, Bule Sok Jagoan Dikeler Polisi Jam 4 Pagi

Ia menambahkan tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. 

“Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut”, imbuh Suhendra.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) lalu di kawasan Legian, Kecamatan Kuta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. 

Baca juga: Bendesa Adat Berawa Bali Minta Uang Rp 50 Juta untuk Imunisasi Cucu, Galau Tunggu Cair Rp 10 M

Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang WNA asal Nigeria berinisial ACP laki-laki usia 23, FEO (laki-laki usia 33), dan OIC (laki-laki usia 35). 

Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

Tidak hanya berhenti disitu, Suhendra menambahkan bahwa tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan. 

Hasil dari pengembangan tersebut, pada Rabu (29/5/2024) tim Inteldakim berhasil mengamankan sebanyak 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Simana 9 WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor),” jelas Suhendra.

Suhendra menjelaskan terhadap total 24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

 


Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved