Berita Denpasar
Gudang Elpiji Denpasar yang Terbakar Pernah Digerebek, Kok Masih Beroperasi? Ini Penjelasan Polisi
Gudang Elpiji Denpasar yang Terbakar Pernah Digerebek, Kok Masih Beroperasi? Ini Penjelasan Polisi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus kebakaran gudang elpiji 3 kg yang berlokasi di Cargo Taman II Ubung Denpasar Utara, Bali direspon serius Polda Bali.
Kasus kebakaran gudang elpiji itu kian viral setelah memakan korban nyawa, sebanyak tiga orang dinyatakan meninggal dunia dan belasan dalam kondisi kritis.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa pemilik gudang penyimpanan gas elpiji yang terbakar sudah diperiksa pihak kepolisian.
Baca juga: Kronologi Lengkap Petaka Jemput Nyawa Kadek Nia, Gadis Buleleng itu Beri Tanda Sebelum Berpulang?
Jansen tak menyebut dengan jelas sosok pemilik dari gudang penyimpanan elpiji tersebut.
Kabid Humas Polda Bali itu menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami peristiwa kebakaran yang memakan tiga korban jiwa dan belasan korban luka bakar itu.
Apakah ada unsur kelalaian termasuk soal dugaan tempat praktik pengoplosan ilegal.
Terungkap, beberapa tahun lalu Polda Bali sempat melakukan penggerebekan di gudang elpiji tersebut.
Baca juga: Selamat Jalan Kadek Nia, Isi Ulang Sterno Jadi Petaka Mematikan Gadis Buleleng Ini
Namun, faktanya gudang elpiji itu tetap beroperasi hingga terjadi kebakaran hebat beberapa waktu lalu.
"Sudah diperiksa (pemilik gudang,-Red), jadi kembali bukan hanya adanya korban meninggal dunia dengan adanya peristiwa tersebut otomatis pemilik gudang akan dimintakan pertanggungjawaban," kata Jansen di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa 11 Juni 2024.
"Seperti yang dilihat, apakah ada unsur kelalaian di sana apakah ada unsur kesengajaan di sana, makanya dari hasil pemeriksaan nanti bisa dapat disimpulkan, sementara teman-teman dari Polresta Denpasar sedang menyelidiki," sambungnya.
Polda Bali juga menerjunkan tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali untuk pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara intensif guna memastikan penyebab sumber api dan unsur lainnya.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, kemudian hasil Labfor masih dilakukan pemeriksaan intensif, intinya penyebab sumber api dan seterusnya apakah benar ada unsur kelalaian di sana atau hal lain ini sedang dikembangkan polresta Denpasar bekerja sama dengan Polda," ujar Jansen.
"Termasuk itu (dugaan pengoplosan,-Red) sedang didalami. Kami dari Polda Bali berduka cita, kemarin dilaporkan ada 18 korban luka bakar dan dilaporkan ada yang meninggal dunia, kami turut berduka cita," imbuhnya.
Kombes Pol Jansen menambahkan, bahwa gudang penyimpanan gas tersebut memiliki izin usaha berdiri atas nama CV Bintang Bagus Perkasa dengan izin sebagai pengecer.
Namun pihak kepolisian tetap mendalami saat disinggung Pertamina menyebut gudang tersebut bukan agen atau pangkalan resmi.
"Termasuk informasi itu (bukan agen atau pangkalan resmi,-Red), menjadi bagian yang sedang didalami Polresta.l Denpasar.
Sementara untuk CV itu izinnya ada, sebagai pengecer, tentu biasanya diatasnya ada agen, makanya dilihat peruntukannya sesuai atau tidak, itu yang sedang didalami," tuturnya.
"Jadi harus dipisahkan antara izin dengan peristiwa. Kalau izin tidak ada kaitan dengan peristiwa.
Jadi kita harus dalami, saat ini sudah terjadi peristiwa, nanti akan dipastikan apakah ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan di sana," imbuh dia.
Saat disinggung mengenai gudang tersebut pernah digrebek Polda Bali.
Kombes Pol Jansen tidak menampik hal itu, yang kini juga menjadi bahan untuk pendalaman.
"Lokasi itu dulu mungkin sekitar dua tahun lalu pernah digerebek oleh Polda Bali, terkait peristiwa tersebut, juga sedang didalami," jelasnya.
Kabid Humas Polda Bali menegaskan, Polda Bali bakal menindak tegas jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam praktik - praktik melanggar hukum.
"Perlu kami sampaikan jadi sebelum peristiwa ini terjadi bahkan sebelum kemarin viral yang di Badung.
Kapolda selalu mengingatkan setiap acara apel pimpinan memastikan hal seperti ini tidak bisa terjadi. Peristiwa ini kan sudah terjadi, kami pastikan tidak boleh terjadi kembali. Siapapun akan ditindak," tegasnya.
Masuk Kejadian Luar Biasa
Jajaran tim medis RSUP Prof Ngoerah Denpasar beberkan penyebab meninggalnya korban kebakaran gudang gas elpiji 3 Kg di Jalan Kargo Denpasar pada, Minggu 9 Juni 2024.
Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah, dr. Affan Priyambodo mengatakan korban kebakaran yang meninggal pertama kali adalah yang datang ke UGD.
Usai kejadian tim medis masih mencoba membantu pasien untuk cairannya dan alat bantu nafas di UGD.
Lalu pada malam hari korban meninggal kurang lebih sekitar jam 01.00 dini hari.
“Kemudian yang kedua kurang lebih pagi tanggal 10 Juni di ICU kemudian yang ketiga baru tadi (11 Juni 2024) dini hari.
Jadi, yang menyebabkan meninggal adalah karena kondisi yang cukup berat dari luka bakarnya.
Kalau kami di ICU kalau lebih dari 70 persen itu dihitung dari suhu tubuhnya itu sudah kemungkinan berat dari paru-paru dan jantungnya,” jelasnya pada saat ditemui di RSUP Prof Ngoerah, Selasa 11 Juni 2024.
RSUP Prof Ngoerah Denpasar berkapasitas 15 bed untuk luka bakar. Perluasan dan memobilisasi SDM dan juga alat-alat kesehatan juga telah dilakukan untuk memastikan perawatan pasien yang optimal.
Jadi, hasil akhir perawatan tergantung derajat penyakit dan juga perawatannya.
Sementara itu, Dokter Bedah Plastik dan penanggung jawab pasien dr I Gusti Putu Hendra Sanjaya SpBP.RE mengatakan untuk luas luka bakar 16 pasien tersebut yang paling rendah 30 persen dan diatas 90 persen.
Maka dari itu semua pasien dalam kondisi kritis.
“Dengan kondisi yang perlu alat bantu ini kan kondisi secara keseluruhan tentunya akan kami pantau setiap hari.
Jadi proses ini kami harapkan dengan sekarang sudah perbaikan kondisi secara umum baik itu dari luar badan maupun cairan,” kata, dr. Hendra.
Apabila nanti kondisi korban kebakaran pelan-pelan mulai ada harapan atau perbaikan dari luka bakar yang lebih rendah maka akan dilakukan tindakan di kamar operasi untuk perbaikan daripada lukanya.
Rata-rata luka bakar pasien di wajah, tangan, dada dan kaki.
Luka bakar di wajah akan mengganggu proses pernapasan sehingga pasien perlu bantuan alat nafas.
“Kulit kalau terkena panas rusak kalau ini semua dari hidung sampai ke jalan nafas kalau itu terganggu sama seperti terjepit oleh karena itu dokter memastikan agar jalan nafasnya tetap terbuka,” imbuhnya.
Sementara itu, Ka. Instalasi Rawat Insentif dr I Putu Kurniyanta SpAn KAP mengatakan kondisi paru-paru pasien masih belum bagus karena terkait adanya proses inflamasi atau radang akibat uap panas yang masuk melalui hidung kemudian ikut terbakar juga sampai ke paru-paru dan itu yang menyebabkan pembengkakan jalan nafas bagian atas sampai ke bawah.
“Itu kami bantu dengan alat bantu nafas sehingga pasien bisa nafas melalui alat bantu nafas sehingga paru-parunya juga terpengaruh.
Jadi istilahnya uap panas trauma inhalasi juga mempengaruhi jalan nafas atas sampai bawah,” ucap, dr. Kurniyanta.
Bahkan, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah dr. Affan Priyambodo P.SpBS (k) mengatakan kejadian kebakaran ini masuk ke kejadian luar biasa (KLB) karena jumlah korban jiwa nya.
“Kalau kejadiannya kan karena munculnya gas, asap yang banyak sehingga pasien ataupun orang-orang yang ada di sana akan menghirup asap tersebut.
Kejadian ini bersamaan dari kejadian atau kecelakaan yang terjadi pada insiden tertentu.
Selain itu mereka juga menghirup gas cukup banyak bersamaan,” jelas, dr. Affan.
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai Di Sanur Bali, Pengerjaan Dimulai September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.