Berita Bali

GEDE Jaya Kecanduan Judi Online & Nekat Curi Sepeda Motor, Telah Beraksi di 5 TKP, Ini Kata Polisi!

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, uang hasil penjualan sepeda motor curian akan digunakan antara untuk bermain judi online

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Gede Jaya - Gede Jaya Antara, pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polsek Denpasar Timur berhasil membekuk Gede Jaya Antara (28), pelaku pencurian sepeda motor.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, uang hasil penjualan sepeda motor curian akan digunakan antara untuk bermain judi online.

 

“Hasil penjualan untuk biaya hidup dan main judol (judi online),” sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa 25 Juni 2024. Pasalnya, Gede Jaya telah beraksi di sejumlah TKP di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

 

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, 3 TKP berada di Kecamatan Denpasar Timur, 1 TKP di Denpasar Utara, dan 1 TKP di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca juga: Terjadi 23 Kecelakaan Kapal, Diperlukan Kontingensi SAR Dalam Penanganan Kecelakaan Kapal!

Baca juga: KPK dan Pemkab Gianyar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi - Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, uang hasil penjualan sepeda motor curian akan digunakan antara untuk bermain judi online.
Ilustrasi - Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, uang hasil penjualan sepeda motor curian akan digunakan antara untuk bermain judi online. (Tribun Bali/Dwi S)

 

 

Teranyar, pria asal Buleleng itu melancarkan aksinya di Jl. Trengguli, Denpasar pada 15 Juni 2024 lalu. Hal ini terungkap melalui laporan polisi yang dibuat oleh korban, Rico Remo Williams Oma Wele (37).

 

Kepada petugas, Rico menerangkan kala itu dirinya tengah bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kondisi kunci tercantol sekitar pukul 10.00 Wita.

 

40 menit berselang, Rico keluar dari tempatnya bekerja dan mendapati sepeda motor merek Honda Scoopy miliknya telah raib.

 

Atas kejadian tersebut, Rico ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp18 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Timur.

 

“Saya parkir di pingir jalan dan kunci nyantol. Kurang lebih 40 menit saya keluar dari salon melihat kendaraan saya sudah tidak ada,” sebagaimana keterangan Rico kepada petugas.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Timur menyambangi TKP guna melakukan penyelidikan.

 

Alhasil, petugas memeroleh informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di Jl. Anyelir, Denpasar sembari mengendarai sepeda motor curian.

 

Selanjutnya, petugas disebut memberhentikan Gede Jaya dan membekuknya di Jl. Katrangan, Denpasar pada 15 Juni 2024.

 

“Mendapatkan info yang diduga pelaku berada di Jl. Anyelir sedang mengendarai sepeda motor yang diambil di TKP. Pelaku ditangkap Sabtu, 15 Juni 2024 di Jl. Katrangan, Denpasar,” beber AKP Sukadi.

 

Usai diinterogasi petugas, Gede Jaya mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor milik Rico di Jl. Trengguli, Denpasar.

 

Modusnya, yakni meninggalkan sepeda motor yang dicuri sebelumnya di TKP pencurian selanjutnya.

 

Selain itu, Gede Jaya yang merupakan seorang residivis kasus penggelapan dan pencurian itu juga mengaku telah melancarkan aksinya di wilayah Denpasar dan Badung.

 

Pasalnya, seluruh sepeda motor curian dapat diambil dengan mudah lantaran kunci sepeda motor yang masih tercantol.

 

“Saat mengambil sepeda motor tersebut semua dalam keadaan kunci nyantol dan diambil dengan mudah,” jelas Kasi Humas.

 

Atas perbuatannya itu, Gede Jaya disangkakan Pasal 362 jo. 65 KUHP. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur guna diproses lebih lanjut.

 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved