Berita Jembrana
3 Tersangka Tega Paksa Gadis 14 Tahun Berhubungan Badan, Kasus TPKS Dilimpahkan Ke Kejari Jembrana
Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang gadis berusia 14 tahun.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Tiga tersangka TPKS menuju salah satu ruangan saat proses pelimpahan di Kejari Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.
Selanjutnya, FM mengajak anak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhinya. Setelah perlakuannya tersebut, korban diberi uang Rp50 ribu oleh pelaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 dinihari Selasa 16 April 2024 lalu, FM mengajak korban ke Pantai Cupel dan bertemu tersangka 3 yakni FI (23) yang mengaku sebagai pacar korban sudah seminggu lamanya sebelum kejadian tersebut. Saat itu, FM meninggalkan tersangka 3 dengan korban.
"Sebelumnya tersangka FI meminta bantuan kepada tersangka FM untuk membantu mencari anak korban," ungkapnya.
(*)
Tags
tersangka
Jembrana
Kejari Jembrana
berhubungan badan
rudapaksa
kekerasan
TPKS
Kejaksaan Negeri Jembrana
anak dibawah umur
Pengadilan Negeri (PN) Negara
hubungan badan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jembrana
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
EKS Mantri Bank Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 M Lebih, Sayu Gelapkan Saldo Nasabah & Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.