Berita Jembrana

3 Tersangka Tega Paksa Gadis 14 Tahun Berhubungan Badan, Kasus TPKS Dilimpahkan Ke Kejari Jembrana

Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang gadis berusia 14 tahun.

ISTIMEWA
Tiga tersangka TPKS menuju salah satu ruangan saat proses pelimpahan di Kejari Jembrana, Rabu 3 Juli 2024. 

Selanjutnya, FM mengajak anak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhinya. Setelah perlakuannya tersebut, korban diberi uang Rp50 ribu oleh pelaku.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 dinihari Selasa 16 April 2024 lalu, FM mengajak korban ke Pantai Cupel dan bertemu tersangka 3 yakni FI (23) yang mengaku sebagai pacar korban sudah seminggu lamanya sebelum kejadian tersebut. Saat itu, FM meninggalkan tersangka 3 dengan korban. 

"Sebelumnya tersangka FI meminta bantuan kepada tersangka FM untuk membantu mencari anak korban," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved