Berita Jembrana

3 Tersangka Tega Paksa Gadis 14 Tahun Berhubungan Badan, Kasus TPKS Dilimpahkan Ke Kejari Jembrana

Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang gadis berusia 14 tahun.

ISTIMEWA
Tiga tersangka TPKS menuju salah satu ruangan saat proses pelimpahan di Kejari Jembrana, Rabu 3 Juli 2024. 

TRIBUN-BALI.COM  - Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), atau rudapaksa terhadap anak dibawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.

Adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23) yang melakukan TPKS terhadap gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Melaya. Mereka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

"Sudah dilakukan pelimpahan karena berkasnya sudah lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2024.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka TPKS yang diketahui saling kenal ini kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Negara. Sebab, sebelumnya mereka ditahan di Rutan Polres Jembrana.

"Tentunya masih tetap ditahan. Dan akan segera dijadwalkan sidang di PN," jelasnya.

Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang gadis berusia 14 tahun diamankan dan ditahan.

Baca juga: KASUS Ulah Pati Meningkat, PHDI Bali: Butuh Edukasi Kesehatan Mental, Spiritual Bukan Alasan!

Baca juga: SKANDAL Hasyim dan CAT! Kenalan di Bali Hingga Bukti Berbuat Asusila, Jokowi Siapkan Pecat Ketua KPU

Ilustrasi pelecehan - Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang gadis berusia 14 tahun diamankan dan ditahan.
Ilustrasi pelecehan - Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang gadis berusia 14 tahun diamankan dan ditahan. (tribun bali/dwisuputra)

Salah satu tersangka berstatus duda, bahkan menerapkan modus dengan nekat memberikan pil koplo berlogo Y kepada korban yang diklaim sebagai pacarnya selanjutnya dilakukan hubungan badan sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tiga tersangka yang melakukan TPKS tersebut diantaranya adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23). Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga asal Kecamatan Melaya.

"Korban berusia 14 tahun," sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, dari laporan tersebut pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dari pengakuan para tersangka, kasus tersebut terjadi pada Senin 15 April 2024 lalu. Di mana tersangka 1 yakni FZ (20) yang berkenalan lewat media sosial kemudian berniat untuk mengajak jalan-jalan.

Setelah sepakat, tersangka menjemput korban di depan gang rumahnya pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA.

Selama perjalanan, tersangka terus merayu korban dan menjanjikan uang Rp100 ribu hingga mengajaknya di sebuah pondok wisata.

Di lokasi tersebut, korban disetubuhi oleh tersangka 1. Setelah itu, korban diantarkan ke depan kantor Desa Cupel lalu meninggalkannya.

Tak lama, korban dijemput oleh tersangka 2 yakni FM karena sebelumnya sudah janjian. FM ini kemudian mengajak korban minum-minuman keras di pesisir pantai pada tengah malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved