Berita Jembrana

Duda Muda di Jembrana Paksa Gadis 14 Tahun Berhubungan di Hotel, Kini Nasibnya Diujung Tanduk

Duda Muda di Jembrana Paksa Gadis 14 Tahun Berhubungan di Hotel, Kini Nasibnya Diujung Tanduk

istimewa
Ilustrasi SMA 

"Bahkan, tersangka FI berjanji akan menikahi anak korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

"Kami imbau kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan atau lingkungan bermain anak. Termasuk pengawasan terhadap penggunaan media sosialnya," tandasnya.

Dapat Pil Koplo Dari Temannya

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto sempat menanyakan kepada tersangka FI terkait asal muasal pil koplo yang dimiliknya.

Tersangka 3 yang berstatus duda ini mengaku mendapat dari temannya di wilayah Denpasar.

Pil warna putih berlogo Y tersebut biasanya tersangka gunakan saat bekerja. 

"Dapat dari teman di Denpasar, buat kerja. Punya tiga biji, satu saya kasi ke korban," kata FI tersangka 3 yang sempat memberikan anak korban pil koplo warna putih.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved