Mantan Bupati Jembrana Bebas
Gede Winasa Aktif di Perikanan, Dalam Kondisi Sehat Walafiat di Jembrana, Sudah Berusia 74 Tahun
ayah Wakil Bupati Jembrana tersebut menderita penyakit yang mengharuskan dilakukan pengobatan atau kontrol rutin
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Nama Bupati Jembrana periode 2000-2010, I Gede Winasa sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat Gumi Makepung sejak dua hari belakangan ini.
Sebab, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini bakal segera menghirup udara bebas lewat pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB).
Sehingga ia akan segera menghirup udara bebas.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menuturkan, saat ini kondisi dari Prof I Gede Winasa yang sedang menjalani tahanan karena tersandung kasus korupsi dalam keadaan sehat walafiat.
Baca juga: Mantan Bupati Jembrana Bali Rela Bayar Pengganti Denda Korupsi Rp 3,8 M, Winasa Bebas
Aktivitas yang dijalani juga masih sama seperti biasanya.
"Saat ini kondisinya masih sehat walafiat. Masih beraktivitas seperti biasa," kata Nyoman Tulus, Kamis 4 Juli 2024.
Namun begitu, kata dia, ayah Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat ini menderita penyakit yang mengharuskan dilakukan pengobatan atau kontrol rutin.
Seperti salah satunya adalah penglihatan yang mulai menurun karena usianya sudah 74 tahun.
"Tapi secara umum beliau sehat, kegiatannya juga aktif di perikanan sehari-hari," ungkapnya.
Pada momen tertentu, Ipat juga kerap mengunjungi ayahnya di Rutan.
Bahkan, politikus Partai Golkar Jembrana tersebut telah menitip pesan ke Rutan agar selalu menjaga dan memantau kondisi ayah tercintanya tersebut.
Sebab, usianya yang kini sudah cukup berumur.
Sebelumnya, satu per satu gepok uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tampak diletakkan di sebuah meja ruangan Aula Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024 siang.
Adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dengan nilai sebesar Rp 3.819.554.800.
Selanjutnya, pembayaran ini akan diproses oleh Kejari Jembrana serta diteruskan ke Rutan Kelas IIB Negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.