Mantan Bupati Jembrana Bebas

Gede Winasa Aktif di Perikanan, Dalam Kondisi Sehat Walafiat di Jembrana, Sudah Berusia 74 Tahun

ayah Wakil Bupati Jembrana tersebut menderita penyakit yang mengharuskan dilakukan pengobatan atau kontrol rutin

Dok. Tribun Bali
Gede Winasa - Gede Winasa Aktif di Perikanan, Dalam Kondisi Sehat Walafiat di Jembrana, Sudah Berusia 74 Tahun 

Menurut pantauan, tiga orang Kuasa Hukum Gede Winasa di antaranya Komang Sutrisna, Komang Suasmara dan Made Miasa juga menghadiri kegiatan ini.

Termasuk anak kandung Winasa yakni I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat yang menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana saat ini.

Kuasa Hukum Gede Winasa, I Komang Sutrisna mengatakan, nilai uang Rp 3.8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.

Seluruhnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana untuk selanjutnya diproses.

Adalah terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.

Serta Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif yang diputus pada 2018 lalu.

"Setelah ini kewenangan Rutan. Karena kami belum mengetahui perhitungannya baik itu hukumannya, remisi dan lainnya apakah mencukupi atau belum. Kita menuju Rutan untuk menemui Pak Gede (Winasa)," jelasnya.

Dia berharap, dengan pembayaran UP dan denda ini Bupati Jembrana Periode 2000-2010 ini segera bebas ke depannya.

Namun begitu, pihaknya akan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Negara.

"Nanti dihitung, saya serahkan sepenuhnya ke Rutan. Tapi kami harap bisa bebas sesegera mungkin karena kondisi Pak De (Winasa) juga yang sudah berumur," harapnya.

"Kami harap Pak Winasa tetap sehat dan tetap menjadi panutan keluarga dan masyarakat Jembrana," tandasnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved