Berita Bali

Beredar Surat Kadis Pemprov Bali Minta TV dan Karpet ke Perusahaan Swasta, PJ Gubernur Buka Suara

Beredar Surat Kadis Pemprov Bali Minta TV dan Karpet ke Perusahaan Swasta, PJ Gubernur Buka Suara

tribun bali/ni luh putu wahyuni sari
PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu 19 Juni 2024 - PJ Gubernur Bali Jamin Tak Ada Siswa Titipan di PPDB 2024 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Beredar surat berasal dari salah satu Dinas di Provinsi Bali yang didalamnya memuat pengajuan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sebuah perusahaan swasta di Denpasar untuk mendukung pengadaan sarana perkantoran. 

Permohonan ini diajukan mengingat keterbatasan anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan, surat tersebut menyatakan bahwa pengadaan karpet tangga dan TV LED 70 inch diperlukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan penanaman modal. Namun, kebutuhan ini tidak dapat terpenuhi melalui anggaran APBD yang ada karena memang tak dianggarkan. 

Baca juga: Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih Setelah Nikahi Bule di Bangli, PHDI Beri Peringatan!

Menanggapi surat tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan akan mengecek kebenaran informasi ini terlebih dahulu. 

“Saya belum tahu informasi darimana. Saya akan cek dulu, kebenaran info tersebut," jelasnya pada, Sabtu 13 Juli 2024. 

Lebih lanjutnya, Mahendra Jaya menjelaskan bahwa permintaan CSR dapat dilakukan jika memang tidak ada alokasi anggaran dalam APBD untuk melaksanakan suatu kegiatan. 

Baca juga: Pasca Ditinggal Ipat, Rumah Nengah Tamba di Jembrana Digeruduk Massa, Perjuangan Harus Dilanjutkan

"Permintaan CSR dapat dilakukan ketika tidak ada alokasi anggaran dalam APBD untuk melaksanakan kegiatan tersebut, sedangkan kegiatan tersebut diperlukan, dan penggunaannya harus dicatat untuk pertanggungjawaban," imbuhnya.

Namun, Gubernur menegaskan bahwa permohonan CSR harus dilihat terlebih dahulu urgensinya dan apakah kegiatan tersebut teranggarkan atau tidak.

"Harus dilihat dulu, seperti apa. Contoh CSR untuk bedah rumah, memperbaiki fasilitas publik dimana belum ada alokasi anggaran untuk itu," tambahnya.

Sementara, disinggung terkait isi surat tersebut yang memohan pengadaan CSR berupa karpet, tangga dan TV, pihaknya mengaku akan segera mengeceknya.

"Saya akan minta Inspektorat untuk mengecek, apakah kegiatan tersebut teranggarkan atau tidak, dan urgensinya," katanya. 

Mahendra Jaya menegaskan jika ada indikasi tidak memenuhi syarat, maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Kalau salah, tentu ada sanksi," tutupnya. 

Anggota DPRD Bali Miris

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved